KPU Kota Sawahlunto Gelar Rakor Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024

Komisioner KPU Kota Sawahlunto dan Sekretaris KPU dan Undangan Lainnya saat menyanyikan Indonesia Raya.
Komisioner KPU Kota Sawahlunto dan Sekretaris KPU dan Undangan Lainnya saat menyanyikan Indonesia Raya.

Sawahlunto, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024, di Sillo Meeting Room Parai City Garden Hotel Jalan Bagindo Aziz Chan Kelurahan Aur Mulio Kecamatan Lembah Segar, Sabtu (24/08/2024).

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani menyampaikan Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan pada hari ini dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024 telah Mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024.

Hamdani juga menyebut, KPU Kota Sawahlunto juga telah menyampaikan bahwa untuk Pendaftaran Pasangan Calon akan dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terkait dengan Tahapan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mengusung Calonnya. Setelah Calon mendaftar ke KPU, di hari berikutnya akan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pasangan Calon, dan untuk Rumah Sakit yang digunakan untuk Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, adalah di Rumah Sakit Unand.

“Selain itu, nantinya pada Proses Penerimaan Bakal Calon dan Partai Politik akan membawa iring-iringan, untuk memeriahkan Pendaftaran Pasangan Calon, melalui Rakor inilah diminta masukan dan diskusi dari berbagai pihak termasuk dari Polres, TNI, Dishub, Sat Pol PP dan pihak terkait lainnya” papar Hamdani

Dijelaskan lebih lanjut, untuk Persiapan Penerimaan Bakal Calon, KPU sudah melakukan berbagai tahapan seperti melakukan Koordinasi dengan Rumah Sakit, BNN. dan nantinya dalam Penerimaan Pasangan Calon ini akan disiarkan secara Live Streaming oleh KPU Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Kominfo Kota Sawahlunto.

Ketua KPU juga meminta kepada Partai Politik yang Mengusung, agar sehari sebelum Pendaftaran, Partai Politik agar mengirimkan Pemberitahuan, Tanggal dan Jam berapa Partai Politik yang akan mendaftarkan Calonnya.

“Dari komunikasi kami dengan Partai Politik tersebut, ada Dua Partai Politik yang sudah menyampaikan Pendaftaran Calonnya pada tanggal 29 Agustus 2024, di mana pada Tanggal 29 Agustus tersebut ada Dua yang akan mendaftar, Pertama di Pukul 10.00 WIB yang kedua di Pukul 16.30 WIB. Pada proses Pendaftaran tersebut peserta akan disambut di Halaman Kantor KPU dan diarahkan untuk Registrasi dan diarahkan langsung ke ruang Pendaftaran” bebernya.

Sementara Komisioner KPU Kota Sawahlunto Divisi Teknis, Rika Arnelia menyebutkan, dalam Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon tersebut dari segi tempat sudah dipersiapkan, sedangkan untuk yang boleh masuk ke dalam Ruangan saat Pendaftaran adalah Pasangan Calon, Ketua dan Sekretaris dari Partai Pengusung, LO, serta Operator, yang lain menunggu di luar.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan Space untuk Pasangan Calon yang akan menyampaikan Perkenalannya dan Visi-Misinya.

Rika mengharapkan Jelang Pendaftaran, agar Partai Politik secepat mungkin menyampaikan nama-nama LO-nya dan Operator silonnya.

Rapat Koordinasi ini diikuti Polres diwakili oleh Polsek Kota, Kodim 0310 atau yang mewakili, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Kominfo Kota Sawahlunto, serta Perwakilan Media, Partai Politik dan Undangan lainnya. **Leo

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*