Sawahlunto, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menyampaikan informasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) 49.673 di Sosialisasikan Persiapan Persyaratan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto yang mendaftar di KPU Kota Sawahlunto mulai 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 nanti.
Mengenai Data Pemilih, Hamdani menyebutkan bahwa Data Pemilih Sementara (DPS) di 37 Desa/Kelurahan di Kota Sawahlunto mencapai 49.673 orang, yang terdiri dari 24.939 Pemilih Laki-Laki dan 24.734 Pemilih Perempuan.
Dari 111 TPS yang tersedia, 109 di antaranya adalah TPS Reguler, sedangkan Dua lainnya merupakan TPS Khusus yang terletak di Rutan dan Lapas Narkoba.
Hamdani berharap agar Media sebagai Mitra KPU dapat membantu mempublikasikan DPS yang telah ditetapkan pada 11 Agustus 2024.
Namun pihaknya kini masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, perubahan yang baru merujuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, “KPU Kota Sawahlunto masih menunggu Peraturan KPU RI” kata Hamdani dalam Jumpa Pers bersama Insan Media Sawahlunto, di Parai City Garden Hotel, Jum’at (23/08/2024).
Meski demikian, KPU Kota Sawahlunto sudah diberitahu oleh salah satu Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dari PAN dan PKB, mereka akan mendaftarkan pasangan H. Deri Asta dengan Desni Seswinari hari Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 10.00 WIB.
Berbagai tahapan telah dan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sawahlunto dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara, KPU Kota Sawahlunto juga telah melakukan Rekomendasi terhadap Rumah Sakit terkait untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, yakni Rumah Sakit M Djamil dan Rumah Sakit Unand. Dari peninjauan di dua Rumah Sakit tersebut, setelah diplenokan untuk Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto nanti adalah Rumah Sakit Unand bersama 8 KPU Kabupaten/Kota lainnya” paparnya.
Hamdani juga menjelaskan lebih lanjut, dalam persiapan Pemeriksaan Kesehatan, KPU Sawahlunto telah diundang oleh KPU Provinsi, bersama Rumah Sakit yang dipilih Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dalam Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemeriksaan Kesehatan direncanakan akan di jadwalkan pada tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024 mendatang.
Untuk beberapa hari ke depan, KPU Kota Sawahlunto tengah mempersiapkan tahapan untuk Penerimaan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selanjutnya selain proses Penerimaan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, nantinya juga akan dilakukan Pemeriksaaan Administrasi, dan untuk Penetapan Calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024 dan pada 23 September 2024 akan dilakukan pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon.
“Tentunya masih banyak lagi Tahapan yang akan dilakukan jelang hari Pemungutan Suara di Bulan November mendatang, melalui berbagai Tahapan yang dilaksanakan tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan” harap Hamdani.
Jumpa pers ini dihadiri oleh sejumlah Anggota KPU Kota Sawahlunto, termasuk Rika Arnelia (Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu), Evildo Romance (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Roni Yandri (Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), serta Febdori Armansyah (Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi).
Acara ini diakhiri dengan Sesi Tanya Jawab dan Diskusi bersama para Insan Pers, serta ditutup dengan Do’a bersama dan Makan Siang. **Leo
Leave a Reply