KP-2 Tentang RPRW Kota Padang Panjang Akan Digelar Minggu Ini

Walikota Fadly Amran dan Djuharman (konsultan) pada forum KP-1 atas draft revisi RTRW di Balaikota, setempat.
Walikota Fadly Amran dan Djuharman (konsultan) pada forum KP-1 atas draft revisi RTRW di Balaikota, setempat.

Padang Panjang, Editor.-  Konsultasi publik kedua (KP-2) atas draft revisi Perda No.2/2013 tentang RTRW Kota Padang Panjang akan digelar, pekan ini. Seberapa jauh masukan publik di KP-1 yang lalu diakomodir, akan terlihat di KP-2. Untuk diketahui, di KP-1 cukup banyak masukan muncul, sebagian lebih urgent.

Masukan publik pada KP-1 yang dibuka oleh Walikota Fadly Amran di Hall Balaikota Padang Panjang, Oktober 2020 lalu, terutama soal luas wilayah kota ini yang punya dua data berbeda. Berikut, soal LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), pemakaian lahan kosong, areal RTH, area evakuasi bencana dan saran-usul lainnya.

Untuk diketahui, kondisi existing Kota Padang Panjang kini, seperti ikut tersaji dalam presentasi Djuharman, konsultan dari PT.SBA-Bandung di KP-1 lalu, luas wilayah kota ini ada dua versi. Pertama, 29,17 KM2 (versi Perda RTRW No.2/2013), dan 23 KM2 (BPS, sama dengan data di Buku PPDA; Padang Panjang Dalam Angka).

Jumlah penduduk 53.693 jiwa (versi BPS), 58.200 jiwa (versi Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang). Kota Padang Panjang yang dibentuk dengan UU No.23/1956 bersama Kota Pekanbaru dan Sawahlunto itu terbagi menjadi 2 kecamatan; Padang Panjang Barat (PPB) dan Padang Panjang Timur (PPT), dengan 16 kelurahan.

Dari 2.900 Ha luas Kota Padang Panjang (Perda RTRW No.2/2013) itu, sisa lahan kosong yang bisa dibangun sekitar 1.500 Ha. Itu kebanyakan berupa sawah 764,8 Ha (Perda No.2/2013), atau 583 Ha (BPS) dominan terdapat di PPT. Berikut, hutan (tanah erfah), tegalan/RTH dan lainnya yang dominan terdapat di PPB.

Salah satu pertanyaan mendasar muncul atas draft revisi Perda RTRW No.2/2013 itu pada KP-1 yang lalu adalah soal dua versi data luas wilayah Kota Padang Panjang. Sebab, setelah draft revisi Perda RTRW itu diserahkan oleh Pemko ke provinsi lalu ke pusat, data final hanya satu versi. Lalu, data versi yang mana akan diajukan?

Terkait itu, pandangan yang berkembang di KP-1, Pemko sebaiknya memperjuangkan data 29,17 KM2 versi Perda RTRW No.2/2013. Sebab, data ini merujuk ke peta Jantop-RI; Jawatan Topografi Republik Indonesia. Peta Jantop selain merupakan peta RBI (Rupa Bumi Indonesia), peta ini dipakai oleh Bakosurtanal.

Berkenaan rencana alokasi sawah untuk lahan LP2B, terlihat dapat respon positif dari KP-1. Meski, tidak banyak, sekitar 152 Ha, atau 19,9 % dari 764,8 Ha sisa sawah di Padang Panjang. Tapi semoga itu akan jadi inspirasi dan contoh bagi banyak orang di kota ini, Sumbar dan nasional agar peduli sawah untuk kehidupan manusia berabad ke depan.

Sebab, sawah bukan saja sumber pangan. Tapi multifungsi. Sawah juga sumber usaha ekonomi dan aneka usaha hilirnya yang relatif tahan dari krisis ekonomi; usaha agro wisata; menunjang RTH dan serapan air tanah, tempat evakuasi saat bencana dan manfaat lainnya (baca juga: penyiapan Perda LP2B Padang Panjang – Editor 22 Jun’20).

Masih terkait lahan pertanian, lahan untuk pengembangan usaha sapi perah belum terlihat disinggung di forum KP-1. Sebagai informasi, Kota Padang Panjang dalam perjanjian Pemerintah Indonesia – New Zealand 2013-2023 diprogram sebagai pusat pengembangan usaha sapi perah di Sumatera Barat.

Jika program ini direalisir, Padang Panjang dengan 7 kabupaten/kota lain di Sumbar yang dirancang Sumbar tadinya sebagai daerah penyangga akan bisa tampil jadi salah satu produsen susu sapi perah di tanah air. Sebagai ilustrasi, Belanda dengan wilayah 41 KM2, lebih kecil dari Sumbar (42 KM2), tampil mengisi sekitar 15 % pasar susu bubuk dunia (baca pula; Dubes New Zealand ke Padang Panjang, editor 24 Nov’19).

Sementara itu terkait pengembangan perumahan, sekolah/PT dan kantor, konsep di draft revisi RTRW terlihat cendrung melirik lahan kosong. Seperti pengembangan perumahan, lewat pola rumah tunggal 1-2 lantai, disebut proyeksi lahan terpakai hingga 2020 sekitar 184 Ha. Itu dengan proyeksi penduduk kota saat itu sekitar 89.210 jiwa.

Jika dikaitkan dengan draft RP3KP (Rencana Pembangunan, Pengembangan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Kota Padang Panjang sekitar 400 Ha, lahan 400 Ha itu akan habis pada 2060. Bahkan, bisa jauh lebih lebih cepat, jika depelover besar diundang ke sini. Tapi, bagaimana konsep pemukiman di kota ini setelah itu?

Karena itu, saran yang muncul di forum KP-1, terkait pengembangan kampus pendidikan seperti SD, SMP/MTs, SMTA umum/agama, sebaiknya dengan merevitalisasi bangunan yang ada jadi bertingkat (vertikal). Bukan dengan membangun kampus baru di lokasi yang baru. Begitu juga dengan pengembangan perkantoran.

Untuk perumahan, saran yang muncul dengan mengembangkan Rusunawa (Rumah Susun Sewa) atau Rusunami (Rumah Susun Hak Milik) untuk keluarga ekonomi menengah ke bawah. Apartemen untuk keluarga ekonomi menengah ke atas, seperti pengusaha, pejabat Eselon-III ke atas, anggota DPRD, pejabat bank dan lainnya.

Pemikiran yang ditawarkan oleh Djuharman dengan merevitalisasi pemukiman padat jadi Rusunawa/Rusunami seperti di belakang selatan Pasar Pusat, dapat support dari kalangan peserta KP-1. Sebab, pemukiman di situ akan bisa ada jalan keluar-masuk yang memadai, penghijauan, taman keluarga dan fasilitas umum lainnya.

Terkait bangunan bertingkat di Kota Padang Panjang, Perda No.4/2013 tentang bangunan gedung sudah mengizinkan lewat dari tiga 3 lantai. Perda ini lah yang jadi dasar, Kementrian PU-PR pusat mendirikan Rusunawa 5 lantai di Sungai Andok, tepi jalan lingkar selatan Kota Padang Panjang pada 2017.

Bangunan Rusunawa 5 Lantai di Sungai Andok itu, lebih rendah dari statement Prof, Dr. Abdul Hakam, pakar geoteknologi Unand Padang yakni sampai di atas 10 lantai. Prinsipnya, kata putra Padang Panjang yang meraih S3 geotek di Australia itu, dalam membangun konsisten ikuti konsep ilmu kontruksi modern.

Masukan lain terkait draft revisi RTRW Kota Padang Panjang ini antara lain, sekolah milik Thawalib Gunung di Ransam diubah status tanah lokasinya dari pertanian ke pendidikan. Berikut, usulan memasukan Pasar Agribisnis (STA GMB) di Gantiang, Gunung pada draf revisi RTRW, dan usulan alokasi hutan wisata di tepi selatan kota.

Revisi RTRW Kota Padang Panjang, seperti disebut oleh Walikota Fadly Amran saat membuka KP-1 itu, sesuai dengan perkembangan kebutuhan kota. Di antaranya, rencana pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru yang akan melintas di tepi timur Kota Padang Panjang.

Berikut, relatif tingginya minat investor berinvestasi di kota ini, salah satu wacana membangun New City di Sago, dekat rencana pembangunan Sport Centre. Lalu, karena revisi RTRW itu akan merubah sebagian fungsi lahan, perlu masukan yang konstruktif dari publik.

Laporan Kepala Dinas PU Kota Padang Panjang, Welda Yusar, rencana perubahan cukup besar pada fungsi lahan tadi, terutama karena akan terpakai untuk jalan tol dan pintu tol keluar-masuk ke kota ini. Itu pula penyebab dominan di balik rencana pengurangan lahan LP2B kota ini dari sekitar 357 Ha ke 152 Ha.

Tanggapan atas draft revisi RTRW Kota Padang Panjang pada KP-1 antaralain datang dari Ketua DPRD setempat, Mardiansyah, Dr.Yurnalisman Syam Dt. Simarajo (KAN Gunung), Irelisofa Dt.Tan Majolelo (KAN Bukitsurungan), Dr.Mafardi (UMSB), utusan Pemprov, utusan Pemkab T.Datar dan Jayusman (PWI Padang Panjang).** ym/yet

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*