Komisi Informasi Prov. Sumbar Visitasi ke KPU Kota Sawahlunto

Rombongan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Sawahlunto.
Rombongan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan KPU Sawahlunto.

Sawahlunto, Editor.- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan tentang keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu Komisi Informasi Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Se-Sumatera Barat di Tahun 2021 yang telah melalui tahap launching, pengisian kuisioner dan verifikasi kuisioner.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melakukan Visitasi ke KPU Kota Sawahlunto karena KPU Sawahlunto masuk kedalam 5 besar kategori badan publik dari hasil penilaian tahap Verifikasi pengisian kuisioner, tanggal 4 November 2021.

Dalam kunjungan tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat disambut oleh seluruh komisioner KPU Kota Sawahlunto, Sekretaris beserta Plt. Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Sawahlunto.

Sementara rombongan Komisi Informasi terdiri dari Komisioner Bapak Adrian Tuswandi dan Bapak Arif Yumardi, yang didampingi oleh 2 orang Asisten Ahli yaitu Tiwi Utami dan Reza Rezki Herlinda.

Selain melakukan visitasi, rombongan juga memberikan masukan terhadap pengelolaan PPID KPU Kota Sawahlunto. KPU Kota Sawahlunto berharap dengan adanya monitoring setiap tahun dari Komisi Informasi, pelayanan informasi publik di KPU Kota Sawahlunto semakin baik dari waktu ke waktu.** Leo/KPU

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*