Komisi II DPRD Sumbar Gagas Ranperda Alih Fungsi Lahan

Juru Bicara Komisi II DPRD Sumbar Nurkolis Dt Rajo Dirajo menyerahkan penjelasan oleh Pengusul kepada Pimpinan Rapat
Juru Bicara Komisi II DPRD Sumbar Nurkolis Dt Rajo Dirajo menyerahkan penjelasan oleh Pengusul kepada Pimpinan Rapat

Padang, Editor.- Dalam  Rangka pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, salah satu hak setiap Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, adalah mengajukan usul Rancangan Perda.

Melalui hak tersebut, maka setiap Anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi kepentingan konstituennya dalam regulasi daerah yang akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin (25/11/2019).

Sehubungan dengan hak yang dimilikinya tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung di Komisi II Bidang Perekonomian, menggagas usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Perlindung Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (PLP2B.

Munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B, karena melihat dari alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian pangan atau lahan  sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir, kata Suwirpen.

Hal ini tentu akan bedampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah kita capai selama ini. Apabila tidak ada langkah langkah kongrit untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan khususnya lahan sawah. Maka dalam beberapa tahun kedepan Provinsi Sumatera Barat tidak lagi akan menjadi provinsi yang surplus beras ,bahkan akan menjadi provinsi yang mendatangkan beras untuk kosumsi masyarakatnya.

Pada kesempatan ini juru Bicara Komisi II selaku pengusul Ranperda PLP2B Nurkolis DT Rajo Dirajo mengatakan, berkurangnya minat generasi muda untuk bekerja pada sektor pertanian secara tidak lansung akan berdampak terhadap alih fungsi lahan karena tidak digarapnya lahan tersebuut untuk pertanian sawah .

Apabila ahli fungsi lahan tidak dikendalikan dalam sepuluh tahu kedepan provinsi Sumatera Barat tidak lagi jadi daerah yang surplus beras akan tetapi justru menjadi daerah yang mendatangkan beras untuk kosumsi masyarakatnya.

Untuk pengendalian ahli funsi lahan tersebut, terutama lahan pertanian sawah pemerintah telah menetapkan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Dalam Undang Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Perpres Nomor 59 tahun 2019 telah ditegaskan tentang pentingnya pengendalian  alih fungsi lahan sawah yang merupakan strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan  penetapan petak lahan sawah yang dilindungi dan pengandalian alih fungsi lahan sawah.

Meskipun telah ada Undang Undang Nomor 41Tahun 2009 dan Perpres Nomor 59 tahun 2019 sebagai landasan hukum untuk pengendalian ahli fungsi lahan, akan tetapi perlu juga regulasi yang lebih teknis didaerah dalam bentuk Perda yang akan menjadi pedoman daerah dalam penyelenggaraan ahli fungsi lahan pertanian tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan hak   yang diatur dalam pasal 80 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor12 tahun 2018 yaitu hak mengajukan Perda, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam komisi II Bidang Perekonomian menggagas usul prakarsa terhadap Ranperda PLP2B yang akan menjadi landasan ahli fungsi lahan pertanian di Sumatera Barat.

Acara Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sekda Prov Drs Alwis, Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainnya. ** Herman  

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*