Ketua DPRD Sijunjung Bakal Dipecat Dari Keanggotaan Partai

Padang, Editor,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sumbar, Hendra Irwan Rahim, mengatakan akan memecat Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis R (57) dalam waktu dekat. Dia dipecat karena ketangkap basah oleh warga saat berduaan dengan DY isteri sopir sendiri di rumah yang bersangkutan, Jumat (18/11) malam lalu.

Menurut Hendra, setelah diberhentikan dari kursi Ketua DPRD Sijunjung, nanti dia dipecat dari keanggotaan partai lantaran perbuatannya yang memalukan. “Ya, setelah diberhentikan, nanti dipecat dari anggota partai,” kata Hendra kepada wartawan usai silaturrahmi Gubernur dengan ormas Islam dan Forkopimda di auditorium gubernur Sumbar, Senin (21/11).

Dikatakannya, sebelum dipecat, pihaknya terlebih dulu akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi atas kasusnya. Setelah itu, baru diambil tindakan pemecatan dan dilaporkan ke DPP partai Golkar di Jakarta.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi menegaskan pihaknya tidak bias menahan Mukhlis R karena belum ada yang melapor lantaran tidak merasa dirugikan. “Setelah mengamankan Mukhlis R dari amukan massa, kemudian melakukan pemeriksaan awal dan tidak dilakukan penahanan karena tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya secara terpisah di Padang.

Dodi juga mengaku, sanksi yang diberikan kepada Mukhlis R berupa hukum adat, dengan mebayar 100 zak semen dan dibuang dari kampung halamannya bersama DY oleh warga. Kini, kedua oknum itu dikabarkan sudah menghilang dari kampungnya.

Menurut keterangan warga, dua sejoli ini digerebek warga karena diduga berbuat mesum di rumah dinas pemda, Jumat (18/11) pukul 21.30 WIB. Warga yang sudah curiga sejak beberapa hari sebelumnya mengepung rumah dinas Mukhlis R sejak senja merangkak malam.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sijunjung Hidayatullah menerangkan, kasus ini cukup menggemparkan masyarakat. Yang bersangkutan telah diberi sanksi adat “dibuang” dari nagari dan membayar denda adat. “Namun karena kasus ini merupakan delik aduan tentu Polisi tidak bisa menahan karena tidak ada yang mengadu atau melapor,” jelasnya.**Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*