Arosuka, Editor.- Kesbangpol Kabuapaten Solok melaksanakan sosialisasi undang-undang Pemilu kapada pengurus partai politik, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, bertempat di Aula Gedung Promosi Kab. Solok, Selasa (17/12).
Dalam laporannya Kakesbang Kab. Solok menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah wawasan tentang undang-undang pemilu di Indonesia serta bagaimana membangun rasa pengertian, toleransi dan kerjasama antara partai politik, ormas dan pemerintah daerah dalam menciptakan kestabilan politik di daerah.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut pelaksanaan pilkada serentak 2020,
diikuti oleh para pengurus partai politik, organisasi kemasyarakat dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dalam sambuatannya mengatakan, seluruh lembaga terkait harus bijak dalam menerima dan memberikan informasi, baik langsung maupun melalui sosial media, Selain itu huga harus memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada mulai dari pra Pilkada hingga pasca pilkada.
“Pahami literasi digital, jauhkan isu syara dan berita hoax serta ujaran kebencian dalam proses pelaksanaan pilkada nantinya. Minimalisir berbagai kemungkinan hal buruk yabg akan terjadi dalam pelaksanaan pilkada nanti,” kata Gusmal.
Bupati berharap pilkada nanti dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan azas pemilu. Dari itu harus memaksimalkan sosialisasi mengenai pelaksanaan pemilu kepada masyarakat untuk menciptakan masyrakat yang partisipatif.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Drs. Aliber Mulyadi, Kakan Kesbangpol Junaidi, S.Sos, Ketua KPU Kab. Solok Ir. Gadis M, M.Si dan Forkopimda Kab. Solok. ** Rhian/Doni/Hms
Leave a Reply