Kemenkes RI  Bakal Kucurkan Santunan  Buat Tenaga Medis Covid-19

Suasana Vidcon di kota Pariaman.
Suasana Vidcon di kota Pariaman.

Pariaman,  Editor.- Dinas Kesehatan Kota Pariaman bersama jajaran dinas kesehatan kabupaten/kota se-Indonesia lakukan video conference (vidcon) dengan Kantor Kementerian Kesehatan RI, terkait pemberian insentif dan santunan kematian tenaga medis.

Vidcon dilaksanakan di ruang rapat Sekdako Pariaman, Selasa (5/5)99 yang difasilitasi Dinas Kominfo Kota Pariaman. Peserta Vidcon dari Dinkes Kota Pariaman yang merupakan pejabat struktural dan Kepala RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman.

Insentif tersebut meliputi petugas medis PNS dan Non-PNS, relawan yang menangani covid-19 yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Vidcon menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof.dr. H. Abdul Kadir yang mewakili Menteri Kesehatan RI.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Abdul Kadir, menyebutkan, pedoman ini dibuat dengan tujuan sebagai acuan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan terkait dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Kemudian, tambahnya lagi, lanjut besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya, untuk Dokter Spesialis Rp. 15.000.000/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000/OB, Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000/OB, dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000/OB.

Sedangkan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID19.

Adapun, kriteria santunan Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, meliputi:

  1. Rumah Sakit :
  2. Rumah sakit terdiri atas : Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
  3. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
  4. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  5. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
  6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  7. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  8. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ia berharap, pedoman ini dapat mendukung upaya penanganan COVID-19 di Indonesia serta mampu meningkatkan motivasi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik. Implementasi pedoman ini memerlukan peran serta, Kerjasama, dan komitmen dari semua pihak terkait mulai dari Pemerintah, pemerintah daerah di seluruh tingkatan administrasi, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sehingga insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 ini dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” katanya mengakhiri. ** Afridon

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*