Fadly Amran Minta PPVC Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Sekdako Sony Budaya Putra.
Sekdako Sony Budaya Putra.

Padang Panjang, Editor.- Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua mulai  diterapkan Pemko Padang Panjang 6 /5-) hingga 14 hari ke depan. Walikota  Padang Panjang, Fadly Amran  minta  satgas PPVC bertegas tegas  memberi tindakan  kepada yang melanggar petaturan PSBB.

Fase  edukasi, himbauan dan peringatan cukup sudah, masanya  untuk memberi tindakan bagi  mereka yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19, ujar Walikota  melalui Sekdako Sony Budaya Putra,  dalam rapat gabungan  Satgas PPVC, TNI/ Polri, BPBD dan lainya siang tadi, 6/5- 20 di  Gedung M. Syafei, posko induk penanggulangan covid-19.

“Dengan perpanjangan PSBB ini saya minta Satgas Covid -19 lebih meningkatkan penegakan disiplin kepada masyarakat yang mengabaikan imbauan Pemerintah dan mengesampingan Protokol Kesehatan,” kata Sony, menyampaikan arahan Wako Fadly.

Walikota  menghimbau tim PPVC  agar bertindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar  PSBB seperti, tidak menggunakan masker saat ke luar rumah, melebihi batas minimal penumpang kendaraan bermotor, tidak disiplinya pemilik toko  dalam menggelar dagangan dan lainnya.

Tindakan dan sanksi  tidak hanya berlaku bagi  masyarakat, tapi juga bagi aparat, ASN,  pejabat dan semuanya.Pada PSBB tahap 1 tanggal 22 April hingga 5 Mei, terbukti masih banyak yang melalukan pelanggaran, itu diberi edukasi dan himbaun saja.

Pada masa PSBB tahap  satu pula,  Padang Panjang kebobolan positif covid -19 sebanyak 19 orang. Stop sampai disana, caranya? kita semua putus rantai penyebaran covid dengan mentaati segala peraruran yang telah ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota  Padang Panjang, kata  Sekdako Sony seraya menambahkan,  PSBB dua bisa saja berlanjut hingga 10 hari berikutnya, itu tergantung situasi nantinya. ** Sheni/Ym

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*