Sawahlunto, Editor.- Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Tersangka Roni Hendro Susilo dalam Perkara Tindak Pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Alasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
- Ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
- Antara Korban dengan Tersangka sudah terjadi perdamaian.
- Mayarakat menyambut positif dan diharapkan bisa hidup rukun dan damai.
- Adanya penyelesaian dari Tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya di kemudian hari.
Tersangka Roni Hendro Susilo, 44 Tahun mantan Pegawai Honorer, Warga Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, melalui Restorative Justice (RJ) dengan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (20/08/2024).
Selanjutnya, berdasarkan Keadilan Restoratif yakni;
- Surat Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-270/L.3.14/Eoh.2/08/2024 Tanggal 8 Agustus 2024.
- Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian berdasarkan Restoratif Justice: PRINT-271/L.3.14.3/Eoh.2/08/2024 Tanggal 12 Agustus 2024.
- Kesepakatan Perdamaian tanggal 12 Agustus 2024 disertai Pemenuhan Kewajiban Tertentu.
- Laporan Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
- Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Tanggal 12 Agustus 2024.
- Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Tanggal 12 Agustus 2024.
- Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: R-249/L.3.4/Eoh.2/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.
Pembebasan Tersangka Roni Hendro Susilo itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Didi Vinaldo Edward dan Roni Hendro Susilo diketahui Kasi Tindak Pidana Umum Susanto Martua dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney.
Usai membukakan Borgol dan Rompi Tahanan Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney menyatakan Pelaksanaan Penghentian Penuntutan dan dibebaskan Tersangka melalui Restorative Justice ini melalui tahapan dan sangat berdampak dalam mencari keadilan dari upaya pendekatan perdamaian.
“Tak hanya upaya perdamaian dari korban dan pelaku dibawah tuntutan lima tahun, juga peran tokoh masyarakat serta adanya upaya pengembalian milik korban serta untuk tidak mengulangi perbuatan atau Tindakan Melawan Hukum kedepan” ujar Andarias D’Orney.
Korban Penipuan Ternak Sapi, Adriyusman (53) dan Jeki R (50) tergerak memberikan upaya damai dan Restorative Justice ini disamping harapan Tersangka Roni Hendra Susilo berniat untuk tidak mengulangi perbuatannya juga Permintaan dari Keluarga Tersangka.
“Kami tersentuh dengan adanya Permohonan Pihak keluarga agar berdamai dan atas niat kemanusiaan, agar kiranya tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum” ujar Adriyusman.
Suasana haru pelepasan Tersangka Roni Hendro Susilo yang didampingi Istri serta anak-anak serta kedua korban dan penyampaian ucapan terima kasih dari pihak keluarga kepada korban dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta pertolongan korban sehingga bisa bebas saat ini. Dan kedepan tidak akan melakukannya lagi” pungkasnya. **Leo
Leave a Reply