
Pariaman, Editor.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan 5,9 kilogram Narkotika dari 17 perkara yang sudah berkekuatan hukum inkrah pada Jumat (16/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa ganja, sabu, dan ekstasi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia merincikan adapun berat dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu ganja 5.727,32 gram dari lima perkara, sabu 1,45 gram dari 12 perkara, dan ekstasi 29,59 gram dari satu perkara.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tahun ini. Biasanya pemusnahan ini bisa tiga sampai empat kali dalam setahun,” katanya
Azman Tanjung mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.
“Ini membuktikan penyalahgunaan barang haram itu meningkat di Kota Pariaman dan Padang Pariaman. Untuk tahun ini saja ada 161 perkara yang kami tangani, yang 30 persen perkara narkotika. Namun yang tertinggi di sini adalah kejahatan terhadap anak, pelecehan seksual, dan cabul terhadap anak,” katanya
Ia menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika dan kejahatan terhadap anak tersebut menjadi fokus penanganan pihaknya dengan pemangku kepentingan di daerah itu.
Menurutnya program yang dapat dilakukan untuk menekan terjadinya kasus tersebut yaitu dengan melibatkan penyuluh agama serta sosialisasi bahaya penggunaan narkotika kepada generasi muda.
Azman Tanjung mengatakan pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Tidak saja faktor wilayah yang berada di perlintasan namun juga aspek psikologis warga berperan,” Terang Azman Tanjung. **Afridon
Leave a Reply