Sawahlunto, Editor.- Selama ini masyarakat mengenal kejaksaan sebagai Lembaga Penegakan Hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tidak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di Pengadilan. Padahal, kewenangan penyidikan dan penuntutan kejaksaan juga mempunyai kewenangan di Bidang Hukum Usaha dan Tata Usaha Negara (Datun).
Demikian disampaikan Walikota Sawahlunto yang diwakili Penjabat (Pj), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sawahlunto, Drs Irzam K. MM dalam acara peresmian Sosialisasi Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Jaksa pada seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Senin(18/05/2020)/di ruang Rapat Balaikota Sawahlunto.
Tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Perdata dan Tata Usaha Negara, serta mekanisme pelaksanaannya sebagai jaksa pengacara negara, jaksa pada seksi perdata dan tata usaha negara memiliki tugas pokok diantaranya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Atas dasar Tugas Pokok dan Fungsi tadi Pemerintah Kota Sawahlunto mengadakan acara Sosialisasi Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Jaksa pada seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur khususnya kepala perangkat daerah dalam lingkungan pemerintah Kota Sawahlunto, tentang tugas dan wewenang jaksa sebagaimana tersebut.
Ditambahkan Irzam, pada bulan Janiari 2020 pemerintah Kota Sawahlunto bersama Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah menandatangani perjanjian kerjasama tentang penanganan permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan medulukan masalah sesuai porsinya.
Sehubungan dengan merebaknya pandemik corona virus desease ( Covid-19) , kata Irzam, Presiden menintruksikan kepada seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk melakukan langkah- langkah kebijaksanaan yang fokus, terpadu dan bersinergi dengan kondisi yang dihadapi dan berusaha keras untuk mengatasinya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sawahlunto Vivi Nila Sari, SH, MH dalam materi yang disampaikannya menyatakan, ditengah situasi darurat saat ini pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan memerlukan pertimbangan hukum baik berupa pendapat hukum maupun pendampingan hukum, sehingga setiap tindakan ataupun putusan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan pemecahan masalah dan asas-asas umum yang berlaku dipemerintahan.
Berbicara tentang Tugas, Funsi Dan Wewenang Kejaksaan Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sesuai mekanisme pelaksanaannya, kata Vivi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktifitas dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Sebagaimana pemaparan yang sudah disampaikan, jelas Vivi, masing-masing Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) sejak mulai perancangan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, agar tidak terjadi jerat hukum atau permasalahan hukum yang dapa tergiring kepada tingkat Atau fase permasalahan hukum, maka selayaknya jajaran pemerintah Kota Sawahlunto bersama dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan konsultasi, Koordinasi dan mendiskusikan program-program kegiatan yang mungkin berdampak dan bermasalah hukum.
“Kejaksaan Negeri Sawalunto selaku pengacara negara akan selalu membantu, akan selalu memberikan konsultasi hukum yang diperlukan semata-mata untuk kelancaran kegiatan program yang dilaksanakan tersebut.”
Suasana acara Sosialisasi Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Jaksa pada seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara belansung dengan penuh semangat, dan mendapat perhatian serius dari peserta yang terdiri dari Kepala OPD dan ASN fungsional dengan terlihatnya diskusi dan tanya jawab yang silih berganti. Pelaksanaan kegiatan yang satu hari ini bila dibandingkan dengan kebutuhan, sangat terasa kurang sekali. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan mengalir yang hasil diskusinya belum terjawab maksimal. Beberapa Kepala OPD meminta kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto untuk menyelenggarakan kembali dialog dan diskusi yang menyangkut perdata, tata usaha negara, pidana umum serta pidana khusus untuk adanya titik temu dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tidak bermuara kepada bermasalah hukum.** Adeks- Dinno
Leave a Reply