Sijunjung, Editor.- 40 hari setelah Bupati Sijunjung bersama Kapolres Sijunjung menyatakan komitmen Penegakkan Hukum terhadap Aktifitas Illegal Logging Kawasan Suaka Alam di Wilayah Administratif Nagari Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sampai saat ini belum diketahui realisasinya.
Sekalipun pada hari Jum’at 26 Agustus 2016, Tim Forkopinda (Polres Sijunjung, Kodim 0310/SSD, PN Muaro, BKSDA, Satpol PP, Dinas Kehutanan Sijunjung, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar) telah menyampaikan 4 poin utama hasil Kerja/Survey aktifitas illegal logging di Wilayah Adminstratif Nagari Sungai Batuang melalui Konferensi Pers dan/atau Pers Realis di Kabupaten Sijunjung. Namun laporan yang telah disampaikan oleh Tim Forkopinda yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung ini bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Laporan Tim Forkopinda mengenai sudah tidak ditemukan lagi kegiatan illegal logging di wilayah administratif Nagari Sungai Batuang dan hanya menemukan tunggul-tunggul kayu bekas pembalakan hutan yang sudah lama. Sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan masyarakat nagari Sungai Batuang yang mereka sampaikan pada Konferensi Pers di Kantor PBHI Sumbar (28/08/2016).
Masyarakat Nagari Sungai Batuang merasakan adanya kejanggalan yang telah dilakukan oleh Tim Forkopinda. Hanya bekerja beberapa jam, tim ini dengan cepat mengambil kesimpulan dan memberikan keterangan bahwa tidak ada ditemui kegiatan illegal logging KSA di Wilayah Nagari Sungai Batuang.

Padahal Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung (06/04/2016) melakukan Survey ke lokasi pembukaan jalan di Bukit Singgirik dan bukit Kajai di Kenagarian Sungai Batuang dan Nagari Solok Amba dengan titik koordinat 00043’19,81”S-101010’43,38” dan hasilnya ditemukan lokasi pembukaan jalan dan penebangan kayu pada kawasan suaka alam. Namun pada Konfrensi Pers yang diselenggarakan (26/08/2016) Tim Forkopinda menyampaikan tidak ada pembukaan jalan dan kegiatan illegal logging di wilayah tersebut.
BKSDA Sumbar yang merupakan salah satu tim. Melalui surat nomor : S.621/BKSDA Sumbar-1/2016 yang ditujukan ke Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar dilaporkan bahwa pembalakan liar terjadi di KSA/KPA Batang Pangean I dan sekitarnya di wilayah administrasi Nagari Sungai Batuang. Namun temuan ini kembali terbantahkan oleh keterangan yang disampaikan oleh Tim Forkopinda.
Awalnya Tim Forkopinda ditugaskan oleh Pemda Sijunjung. 21 Juli 2016, Bupati Sijunjung mengeluarkan Surat Nomor : 522.03/193/Dishut-2016 yang menyatakan masih ada aktifitas perambahan, perladangan dan penebangan kayu tanpa izin dalam kawasan hutan terutama pada kawasan suaka alam yang berlokasi antara Nagari Tanjung Lolo dengan Nagari Sungai Batuang.
Masyarakat Nagari Sungai Batuang yang didampingi oleh PBHI Sumbar dan Walhi Sumbar berkesimpulan bahwa Tim Forkopinda yang telah menyatakan tidak ditemui kegiatan illegal logging pada KSA di Nagari Sungai Batuang tidak masuk akal, tidak berdasar dan bertolak belakang dengan bukti-bukti yang ada;
Kesimpulan tersebut mengarah kepada pengaburan/penutupan data, informasi dan fakta praktik illegal logging di KSA Nagari Sungai Batuang.
Kesimpulan tersebut telah menciderai semangat penegakan hukum aktifitas illegal logging di Sijunjung dan merupakan bentuk perlindungan serta menguntungkan pelaku illegal logging. Kerja tim yang hanya beberapa jam, tidak memahami kasus secara utuh serta tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap data, informasi dan bukti-bukti kemudian menyatakan kesimpulan tidak ada ditemui legiatan illegal logging adalah perbuatan yang terkualifikasi mengandung unsur kejahatan.
Masyarakat Nagari Sungai Batuang meminta Bupati Sijunjung dan Kapolres Sijunjung yang telah memberi tugas kepada Tim Forkopinda untuk mempertanggungjawabkan serta menjelaskan dasar, maksud dan tujuan segala pernyataan dan informasi pada konferensi pers tanggal 26 Agustus 2016 terutama pada poin yang menyatakan tidak ditemui kegiatan Illegal Logging.
“Keberadaan Tim Forkopinda harus di evaluasi dan seluruh anggota tim harus di selidiki oleh pemberi tugas dan oleh atasan pada instansi masing-masing dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran oleh anggota tim,” tegas salah seorang masyarakat Nagari Sungai Batuang.
Bupati Sijunjung dan Kapolres Sijunjung walaupun belum mampu memenuhi komitmen awal penegakkan hukum illegal looging (2 Minggu), namun tetap perlu kejelasan realisasi yang (hanya) dilakukan tim terpadu dalam penanganan aktifitas illegal logging KSA Nagari Sungai Batuang.
Ketua PBHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto mendesak Bupati Sijunjung, Kepala Dinas Kehutanan Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Kepala BKSDA Sumbar, Kapolda Sumbar, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar untuk bersama-sama (kedepan) betul-betul melaksanakan komitmen penegakkan hukum illegal logging pada KSA di Nagari Sungai Batuang.
Masyarakat Nagari Sungai Batuang telah berupaya keras mengambil peran dalam menyelamatkan kawasan suaka alam sebagai kawasan penyangga kehidupan. Peran tersebut bahkan berdasar Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan (pasal 59, 60, 61) Jo Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pelindungan Hutan (Pasal 6, 9, 23).
“Apabila pemerintah (termasuk penegak hukum) tidak mengambil tindakan hukum atas kejahatan bidang kehutanan ini, sama saja melindungi dan menutup mata atas kejahatan. Jelas saja, melindungi dan menutupi kejahatan adalah kejahatan. Tentu hal ini tidak kita inginkan, mari sambut gerakan masyarakat menyelematkan kawasan hutan suaka alam dengan kerja nyata,” tegas Wengky Purwanto. ** Rell/PBHI
Leave a Reply