Batusangkar, Editor.- Kebijakan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi Nomor 426/26/PARPORA/2018 tanggal 25 September 2018 membikin Ninik Mamak Nagari Baringin, khususnya Ninik Mamak Jorong Bukit Gombak merasa dilecehkan dan seakan-akan Bupati irdinansyah tidak menghargai ninik mamak yang ada di jorong Bukit Gombak dan juga di Nagari Baringin.
Kebijakan bupati tersebut isinya antara lain, mengganti nama Gelanggang Pacuan Kuda Bukit Gombak yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar dan menetapkan pelaksanaan Pacu Kuda yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2018 di Lapangan Dang Tuangku Tanah Datar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KAN Nagari Baringin Nasul Malin Marajo yang didampingi oleh Sekretaris KAN M.Dt. Mantari Sakampuang, Ketua Ninik Mamak Bukit Gombak.SY.Dt.Panghulu Mudo Sekretaris Nagari Baringin Nasrullah,BPRN dan juga unsur pemuda kepada Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra Rabu (26/9) bertempat di ruangan sidang Komisi.
Pada kesempatan tersebut N. Malin Marajo menyampaikan, semenjak tahun 1913 nama gelanggang pacu kuda yang ada di Kabupaten Tanah Datar adalah gelanggang pacu kuda Bukit Gombak Batusangkar dan belum ada satu rezim pum yang merobah namanya menjadi Lapangan Dang Tuangku Tanah Data,r baru di era kepemimpinan Bupati Irdinansyah ini berobah namanya.
Diera Kepemimpinan Bupati Ika Suma Hamid sampai tahun 1997 nama Persatuan Olah Raga Berkuda (PORDASI) Cabang Bukit Gombak dan hal ini sudah merupakan pengakuan dari induk organisasi PORDASI kok malahan tahun ini saja dirobah namanya tampa kami ketaui oleh pemerintah daerah?.
“Kami ninik mamak merasa dilecehkan. Tak ada satu niat pun kami akan mengalangi Pacu Kuda yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Oktober tersebut dan malahan kami bersyukur dengan dilaksanakannya alek nagari ini, ” ujar N Malin Marajo.
Ketua KAN N, Malim Marajo menceritakan kronologis dan permasalahan lapangan pacu kuda tersebut kepada Ketua DPRD, serta menagih janji bupati Irdinansyah Tarmizi yang akan menyelesaikan masalah tapal batas dengan nagari Saruaso dalam waktu singkat.
Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan, masalah pacu kuda Bupati Tanah datar tidak melibatkan DPRD dan juga tentang perubahan nama dia pun tidak mengetahuinya dan belum pernah dibicarakan dengan DPRD.
”Baru sebentar ini saya ketemu dengan Penghulu yang tergabung dalam Limbago Alam Minangkabau dan juga menanyakan nama dari gelangngan Pacu Kuda Bukit Gombak sebelum Bapak/Ibuk Datang ke DPRD ini dan para penghulu tersebut tetap menyatakan bawasanya lapangan Pacu Kuda di Luak nan Tuo bernama gelanggang pacu kuda Bukit Gombak dan sewaktu Porda tingkat Sumbar di Tanah Datar zaman Pak Ika Suma Hamid hanya di tambah dengan Gelangngan Olah Raga (GOR) Dang Tuangku Bukit Gombak” ungkap Anton
Selanjutnya Anton Yondra meminta kepada pengurus KAN Baringin untuk menyampaikan permasalahan ini secara tertulis ke DPRD dan dia berjanji akan membicarakan dengan Bupati.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat jumpa pres pada Rabu (26/9) di ruangan Ketua DPRD Tanah Datar mengakui bahwa SK yang dikeluarkannya tersebut salah bahasanya dan kita akan memperbaiki kembali. Sebenarnya Isi SK tersebut bunyinya adalah Lapangan Pacu Kuda Dang Tuangku di Tanah Datar, tetapi entah kenapa tertinggal “di” nya.ujar Irdinansyah. ** Jum
Leave a Reply