Painan, Editor.- Dugaan skandal korupsi dengan modus SPPD fiktif yang dilakukan oleh 40 orang mantan anggota DPRD Pessel periode tahun 2009-2014 lalu, kembali menghangat. LSM (TPF PMP) Pessel desak Kejati Sumbar agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Meskipun sudah berlangsung lama, namun masih segar dalam ingatan, yaitu tentang kasus dugaan skandal korupsi berjemaah yang dilakukan anggota DPRD Pesisir Selatan periode 2009-2014 lalu. Dugaan perilaku busuk anggota dewan yang terhormat ini, awalnya tercium oleh Polres Pessel yang saat itu di pimpin oleh AKBP Harianto Syarifuddin S.IK. Singkat cerita, satu persatu mantan anggota DPRD ini di periksa sacara bergilir dan akhirnya penyidik menemukan modus yang mereka lakukan. Rata rata mereka memainkan surat perintah perjalanan (SPPD) fiktif, yang merongoh keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketika itu rakyat gembira dan bersorak memuji geliat kepolisian yang begitu berani memproses hukum sesama muspidanya. Saat itu, ada yang memberikan dua jempol dan ada pula yang menjuluki “polisi” bagaikan malaikat penyelamat yang sudah turun ke bumi Pesisir Selatan . Kenapa tidak, isu korupsi yang diduga sudah menggurita di Pemkab Pessel selama ini, mulai dibongkar.
Akan tetapi, harapan masyarakat yang merindukan kehadiran penegakkan hukum yang adil tanpa pengecualian kepada siapa pun, berbuah kekecewaan, lantaran vonis penjara hanya dijatuhkan kepada tiga orang saja. Yaitu Ketua DPRD Pessel, Drs Mardinas N Syair, MM, Sekwan Rahmad Realson, SH, MM dan Bendahara Arfiyanti Belinda SH. Sementara yang lain terbebas dari jeratan hukum dan dapat bersenang senang menghirup udara segar.
Setidaknya inilah yang membuat Ketua LSM Tim Pencari Fakta Pembela Merah Putih (TPF PMP) cabang Pesisir Selatan M Noor dan kawan kawan mendatangi Kejati Sumbar Rabu (19/10) pekan lalu. Kedatangan mereka tak lain bertujuan memohon kepada Kejati, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2009-2014 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.924.500.000,- itu, di usut kembali sampai tuntas. Disamping menyerahkan surat permohonan dengan nomor : 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016, lembaga ini juga menyerahkan satu berkas bukti baru setebal 15 cm kepada Kejati Sumbar.
Ketua LSM TPF PMP Pessel M Noor kepada Editor menyebutkan. Berdasarkan surat tuntutan Kejaksaan Negeri Painan No REG.PERK: PDS-01/N.3.19/FD.1/04/2015 terhadap ketiga orang yang saat ini sedang mendekam dalam penjara tersebut, ditemukan ada kejanggalan. Sebab, setelah dilakukan analisa dan mempelajari isi dakwaan Kejaksaan Negeri Painan tersebut, ditemukan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2009-2014 itu melakukan perbuatan yang sama, yaitu melakukan perjalan dinas dengan cara rekayasa alias fiktif untuk menggerogoti uang negara. Ironinya, 39 orang mantan anggota dewan terhormat tersebut hanya dijadikan sebagai saksi terhadap ketiga orang tersangka pada persidangan di pengadilan Tipikor Padang. yang kini sadang menjalani hukuman di hotel prodeo Muara Padang. Ada apa dengan penegak hukum yang tebang pilih?
Untuk itu lanjut M Noor, Kami dari Tim Pencari Fakta Pembela Merah Putih (TPF PMP) Kabupaten Pesisir Selatan memohon kepada Kejati Sumbar untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikkan terhadap 39 orang mantan anggota dewan terhormat tersebut, untuk dapat di seret ke meja hijau dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Dalam kasus SPPD fiktif ini, kami sudah menyerahkan bukti baru dugaan adanya keterlibatan 39 anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 kepada Kejati. Disamping itu, tembusan permohonan ini juga di sampaikan kepada Kejagung, KPK, Bapak Kapolri, Kapolda, Kejari Painan serta Kapolres Painan. Kami berharap pada Kejati agar mengusut kasus ini kembali sampai tuntas. Dan kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini ” ujar M Noor.

Mantan bendahara DPRD Pessel, Arfiyanti Belinda, SH ketika dikonfirmasi lewat handphonenya mengatakan, dalam kasus ini dia merasa di korbankan. Sebab, dalam persidangan dia sudah memberikan keterangan dengan sejelas jelasnya atas keterlibatan dan perbuatan buruk seluruh mantan anggota dewan tersebut. Tapi di persidangan perbuatan mereka tidak di untut oleh Jaksa, ada apa?
” Saya merasa dikorbankan dalam kasus ini. Seolah olah kami bertiga saja yang melakukan hal ini. Padahal, semua mantan anggota dewan periode 2009-2014 terlibat dalam kasus ini. Dan ini sudah saya sampaikan dengan jelas dan rinci di persidangan Tipikor Padang, tapi tak ada penuntutan kepada mereka. Seperti, perjalanan fiktif yang dilakukan oleh 10 orang mantan anggota dewan ke Lampung Timur. Itu murni fiktif, sebab mereka kesana bukan dalam pelaksanaan tugas, tapi justru pergi menghadiri pesta pekawinan anak pejabat semasa itu,” jelas Yanti.
Disisi lain, tokoh muda Pessel Yuliardi, sangat mendukung permohonan TPF PMP kepada Kejati itu. Menurutnya, vonis penjara yang dijatuhkan kepada 3 orang tersebut, dinilai belum memenuhi unsur keadilan. Sebab, perbuatan tersebut dilakukan oleh banyak orang, yang divonis penjara cuma 3 orang saja. Dulu dikabarkan ada 17 orang yang diduga paling banyak melakukan itu, tapi tidak di tuntut.

Menanggapi perjalan dinas 10 orang mantan anggota dewan ke Lampung Timur, yang diduga untuk menghadiri pesta perhelatan anak pejabat?, Yuliardi mengatakan, tak relevan. Sebab, itu menyangkut urusan pribadi, bukan dalam rangka kedinasan. Dan itu sudah menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
“Jika penegak hukum komit menjadikan hukum sebagai panglima di negara ini, maka hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu. Siapa yang berbuat salah harus di hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita. Masa iya menghadiri pesta perkawinan dimasukkan kedalam perjalanan dinas? Perbuatan semacam itu sudah merugikan negara,” tegas Yuliardi.
Ketua LSM AMANAH, Sabaruddin yang juga mantan Ketua DPC Partai HANURA Pessel, juga mendukung penuh yang dilakukan LSM TPF PMP tersebut, jika tidak begitu, hukum tak akan jalan dengan semestinya. Menurutnya, ke 40 orang anggota dewan periode 2009-2014 tersebut layak masuk penjara. Bahkan ada beberapa orang di antara mereka yang banyak makan uang, tapi mereka tak di hukum, ada apa?
“Yang mana dalam pasal 114 Undang Undang tindak pidana korupsi, menyatakan sudah jelas 40 orang mantan anggota dewan tersebut salah dalam melakukan wewenang yang ada padanya. Tidak ada dalam satu pasal yang menyatakan bila uang sudah di pulangkan, hukuman selesai. Perbuatan sudah dilakukan, niat sudah terlaksana. Seharusnya, Meski uang sudah di pulangkan tapi hukum tetap jalan,” harap Sabaruddin. ** Arsil
Leave a Reply