Padang, Editor.- Novermal Yuska, mantan anggota Tim Sukses (Timses) tergugat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, menjadi saksi di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Pria yang kini tercatat sebagai anggota komisaris PT. Grafika Jaya Sumbar itu memberikan kesaksian pada sidang gugatan Irvan Khairul Ananda terhadap Gubernur Sumbar di PTUN Padang, Kamis (27/10).
Dalam kesaksiannya Novermal mengaku dirinya tampil memberikan kesaksian atas nama wartawan non aktif dan berprofesi sebagai anggota komisaris PT. Grafika. Tapi, begitu dicecar pertanyaan oleh Wilson Saputra selaku kuasa hukum penggugat, saksi mengakui dirinya juga tercatat sebagai mantan anggota timses Irwan Prayitno pada pilkada beberapa waktu lalu.
Mendengar jawaban tersebut, Wilson kemudian menyatakan keberatan atas kehadiran saksi kepada majelis hakim diketuai Andi Noviandri dan hakim anggota Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam serta panitera pengganti Darman. Oleh majelis hakim, keberatan kuasa hukum penggugat ini dijadikan sebagai catatan untuk bahan pertimbangan.
Sebelumnya, kuasa hukum tergugat Desi Ariati menanyakan tentang bagaimana ceritanya saksi tahu tentang kasus gugatan Irvan Khairul Ananda terhadap gubernur Irwan Prayitno. Menurut saksi, pertama kali dia tahu karena mendapatkan kiriman (postingan) berita larangan azan yang diterbitkan Portal Berita Editor dari penggugat via Whatts App (WA).
Setelah membaca isi berita tersebut, saksi yang masuk group Palanta Awak Basamo (PAB) itu kemudian memberikan komentar balasan via WA kepada penggugat. Dalam komentar balasannya, saksi menyebutkan bahwa berita itu sepihak, sebab tak mungkinlah seorang gubernur yang juga ustad dan penghulu pula lagi, lalu melarang orang azan.
“Setahu saya, setiap kali mendengar azan, beliau (gubernur Irwan Prayitno) berhenti pidato, sebab tak mungkin gubernur yang juga ustad dan penghulu itu akan melarang orang azan. Tapi, dari tiga komentar yang saya kirim, hanya satu yang dibalas penggugat,” kata saksi yang hanya 3 bulan jadi anggota group PAB di WA.
Sayangnya, meski saksi menilai berita larangan azan yang diterbitkan Portal Berita Editor, sebagai berita sepihak, dia mengaku tak pernah mencoba mengklarifikasinya dengan pihak terkait, seperti kepada Pemred Editor dan gubernur sendiri. “Saya tak pernah mengklarifikasinya,” ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Usai kesaksian Novermal, kuasa hukum tergugat kemudian menampilkan Rosman Efendi (Kepala Badan Diklat) sebagai saksi pamungkas. Dalam kesaksiannya, Rosman sebagai anggota WA dari group pejabat SKPD mengaku, gubernur Irwan Prayitno selalu berhenti pidato begitu mendengar orang azan. “Setahu saya, beliau selalu berhenti pidato jika mendengar azan saat memberikan arahan di Badan Diklat,” ucap saksi.
Sebelum kedua saksi memberikan kesaksian, kuasa hukum penggugat sempat menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Alasannya, pada persidangan sebelumnya kuasa hukum tergugat gagal menghadirkan saksi fakta Rinaldi, staf khusus gubernur. Juga sudah disepakati para pihak tak akan menghadirkan saksi tambahan, kecuali bukti tambahan.
Tapi oleh majelis hakim, hal ini dimungkinkan karena saksi yang dihadirkan oleh kuasa tergugat berasal dari anggota WA. Sehingga kesaksiannya diperlukan dan dibolehkan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 Wib itu berakhir sekitar pukul 15.00 Wib. Sidang akan kembali digelar dua pekan kemudian dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh para pihak penggugat dan tergugat. ***Martawin
Leave a Reply