Arosuka, Editor.- Kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Tukiman, mantan Bendahara Sungai Janiah dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 yang diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu, sudah dilimpahkan kepada unit Tipikor Polres Solok Arosuka.

Hal itu dijelaskan Hermantias, N. SH, selaku Inspektur Inspektorat Kab. Solok ketika dikonfirmasi via selular di nomor ponsel 082174464…, Selasa (5/2) sekitar pukul 11.00 wib pagi. Menurut dia, pelimpahan kasus tersebut berdasarkan PKS (perjanjian kerjasama) antara Apik dan APH yang ditandatangani di pusat antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri, ditingkat propinsi antara Gubernur, Kapolda dan kejati, ditingkat kabuapaten/kota antara Kejari, Polres danB.

Lebih lanjut dijelaskan Hermantias, untuk nagari Sungai Janiah pengaduan nya kan ke Ispektorat Kab. Solok yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya menunjukkan itu ada indikasi korupsi. Dari itu dilaporkan ke APH, karena APH yang ditunjuk untuk proses tindak lanjut dalam melakukan penyidikan sesuai dengan proses hukum. Laporannya sudah diserahkan ke Polres Solok Arosuka karena memang ada temuan administratif.
“Kasus itu sudah kami serahkan ke Polres Solok Arosuka sepuluh hari yang lewat dan sudah ditanda tangani oleh Polres. Karena memang ada temuan adminsitratif makanya kami serahkan ke unit Tipikor dan saat ini semua kewenangan penuh ada di penyidik Polres Arosuka,” kata Hermantias

Lebih lanjut dikatakan Hermantias, pemeriksaan bukan saja mengarah ke Tukiman, meskipun yang dilaporkan hanya tukiman. Ispektorat akan memeriksa secara keseluruhan karena bisa saja terkait pada yang lain di pemerintahan nagari Sungai Janiah tersebut.
“Pemeriksaan itu secara konferensif kita lakukan bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Dari pengaduan itu bisa jadi yang lainnya juga tersangkut, namun hal itu tidak bisa bisa dipublikasika,” sambungnya.** Roni Akhyar
Leave a Reply