Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Payakumbuh Berlanjut,  Kadis Kesehatan Ditahan Kejari Payakumbuh

dr Bakhrizal tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid-19 untuk pengadaan APD ditahan Kajari Payakumbuh.
dr Bakhrizal tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid-19 untuk pengadaan APD ditahan Kajari Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.- Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Payakumbuh tahun anggaran 2020 memasuki babak baru, Kadis Kesehatan dr.Bakhrizal yang ditetapkan jadi tersangka 25 November 2021 lalu telah di Tahan Kajari Payakumbuh untuk 20 hari ke depan TMT, Jum’at,( 11/03).

Penahanan tersangka ini merupakan proses lanjutan setelah Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021 lalu.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan, penahanan terhadap Bakhrizal sebagai tersangka setelah dilakukan audit terhadap penggunaan dana Covid untuk pengadaan APD tahun anggaran 2020 lalu,  diketahui kerugian negara mencapai Rp 195 juta dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Ya, kami resmi menahan tersangka  dr. Bakhrizal untuk 20 hari kedepan. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka,” jelas Saut kepada awak media, di Kantor kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat siang (11/3/2022).

Dikatakannya, kasus ini sudah masuk dalam proses penyusunan penuntutan.Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses Penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menjerat Bakhrizal. Namun, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan, katanya.

“Sekarang proses penyusunan penuntutan. Kalau Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun seiring waktu berjalan, kami tetap mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka baru atau tidak,” tambahnya.

Sementara Zamri, SH selaku kuasa hukum tersangka Bakhrizal Red) yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh menyebutkan, apa yang dilakukan kliennya dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) merupakan suatu penetapan dari pimpinannya dan bukan inisiatif sendiri.

Hal itu diutarakan Zamri saat beberapa awak media mencegatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Menjelang pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyerahkan Bakhrizal ke Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk dititipkan hingga 20 hari kedepan. Jumat (11/03/).

“Ini bukan inisiatif klien kami, ini merupakan penetapan dari pimpinan supaya menyiapkan itu semua,” jelasnya.

Beberapa kali Zamri menyebutkan, apa yang dilakukan kliennya Bakhrizal adalah menjalankan apa yang ditetapkan pimpinannya, ungkap Zamri SH. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*