Batu Sangkar, Editor.- beberapa papan reklame /vendor celluler HP di kota Batu Sangkar, Senin 11 Oktober 2021.
Penertiban papan reklame ini di lakukan sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No, 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Demikian diungkapkan Elfiardi, SH, Kabid penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Tanah Datar di dampingi Franky Ady Thama, Kabid Pendapatan non PBB dan non BPHTB pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Di katakan Elfiardi SH, Satpol PP Damkar Tanah Datar secara bertahap terus melakukan penertiban Vendor papan reklame diseluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar. Karena banyak Perusahaan dan Toko yang tidak taat. Untuk membayar Pajak, ini akan berpengaruh terhadap pendapatan keuangan daerah.
“Ketidak patuhan para pelaku usaha terhadap Perda pajak daerah sudah sangat jelas mengurangi pendapatan kita, “kata Elfiardi SH.
Elfiardi SH, mengimbau terhadap pelaku usaha yang akan memasang papan reklame di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar, agar mengurus dan menyelesaikan dulu kewajibannya. Setelah itu barulah bisa memasang foto dan papan reklame yang bersangkutan. ** John Denis .
Leave a Reply