Kalah di PTUN Palangkaraya, Bupati Kotim Gugat PKN ke Mahkamah Agung RI di Jakarta

Bekasi, Editor.- Tak habis habis nya para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN)  ke PTUN, bahkan sampai ke Mahkamah Agung RI. Belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN  telah ditolak Mahkamah Agung. Sekarang muncul lagi perlawanan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dengan membuat gugatan PKN  ke Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH, MH ketua Umum PKN pada saat Konferensi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 Jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam 15.00 Wib .

Menurut Patar Sihotang, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah ini sepertinya belum memahami dan menjiwai tentang  transparansi dan keterbukaan informasi seperti yang dimaksud pada UU 14 Tahun 2008. Sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan  dan ego sebagai penguasa pemegang anggaran. Sehingga lebih memilih melawan rakyat, dalam hal ini PKN sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini, yaitu Mahkamah Agung tanpa memikirkan akibat nya kepada rakyat.

Dengan gugatan ini tentunya PKN merasa dirugikan, karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya pribadi dan swadaya anggota Tim untuk mengikuti  hampir 8 kali persidangan di Kota Palangkaraya  dan termasuk biaya perjalannan Patar Sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi  Provinsi Kalimantan Tengah.

Patar menjelaskan, perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid 19 yang di kelola oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur. Seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN, sebelum melaksanakan investigasi  ada tahap yang dilakukan, yaitu tahap mencari dan mendapatkan Informasi awal melalui mekanisme permohonan informasi publik sesuai Amanat  UU No 14 Tahun 2008, sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati Melalui PPID Utama Pemda Kotim. Adapun yang dimohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan laporan tentang antara lain:

a.Laporan Pertanggung jawaban  pengunaan  Anggaran Covid

b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

  1. Rencana Kegiatan;
  2. Rencana Anggaran Biaya;
  3. Daftar penerima bantuan

Setelah 10 hari diajukan namun tidak ada respon dari PPID utama Pemda, sehingga kami membuat keberatan ke pada Bupati Kotim. Namun keberatan PKN juga tidak diindahkan olehBupati Kotim, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang  Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah, Setelah melalui persidangan beberapa kali maka diputuskan untuk  memenangkan PKN. Akibat Putusan ini Bupati Kotim tidak terima sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya Kalimantan Tengah  dengan nomor perkara Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi Kalimantan  Tengah  Nomor  :  011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020   tanggal  3  Mei 2021.

Patar menjelaskan, setelah beberapa kali persidangan di PTUN Palangkaraya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan

1.Menerima   permohonan   keberatan   dari   Pemohon   (semula Termohon);

2.Membatalkan  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020  tanggal 3 Mei 2021;

Mengadili Sendiri:

1.Menolak    keberatan    dari    Pemohon    Keberatan    (semula Termohon)  terhadap  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020  tanggal 3 Mei 2021;

2.Menyatakan   bahwa  seluruh  informasi  tentang   pengelolaan anggaran  dana  pencegahan  dan  penanggulangan  Covid-19  Tahun Anggaran  2020  adalah  informasi  yang  terbuka  dan  dapat  diakses publik;

3.Memerintahkan     kepada     Pemohon     Keberatan     (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran  dana  pencegahan  dan  penanggulangan  Covid-19  Tahun Anggaran 2020 kepada Termohon (semula Pemohon);

4.Menghukum   Pemohon   Keberatan   untuk   membayar   biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00  (empat ratus tujuh puluh  lima ribu rupiah);

Yang intinya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang Laporan pertanggung jawaban Pengunaan Dana Covid adalah Informasi terbuka dan wajib di berikan kepada masyarakat .

Akibat Putusan PTUN ini, lagi lagi Bupati tidak puas dan tidak menerima, maka melakukan perlawanan lagi kepada PKN dengan membuat Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta .

Sebenarnya Putusan Hakim PTUN ini adalah putusan yang sangat penting bagi masyarakat, karena bisa menjadi jurisprudensi disetiap meminta informasi tentang LPJ dana Covid 19 di Pemda dan  kepada kepala desa yang selama ini para penguasa daerah ini berkeras mengatakan bahwa lPJ dana covid adalah rahasia negara atau informasi yang di kecualikan.

Patar menyampaikan harapan PKN, agar ini sebagai pembelajaran kepada seluruh badan publik dan para pejabat daerah maupun pusat agar menghargai rakyat yang terpanggil untuk membela negeri ini dengan panggilan hati dan tidak di gaji. Bahkan rakyat rela berkorban mengeluarkan dana pribadi dan menanggung resiko ancaman dari pada pelaku korupsi demi mewujudkan pemerintahn yang bersih dan demi terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai amanat pembukaan UUD 45. ** Rel

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*