Pasaman, Editor.- Kejaksaan Negeri tidak hanya sebagai penuntut umum, penyidik atau jaksa eksekusi tapi juga bisa berfungsi sebagai pengacara dan intelijen serta juga punya kewenangan membantu ketentraman publik.
“Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri juga bisa melaksanakan pendampingan hukum dalam pembangunan daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Pasaman saat memberikan sambutan dalam Penandatangan Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemda Pasaman di Alua Kajari setempat, Jum’at (26/3).
Sementara itu, Bupati Pasaman H Benny Utama, SH, MM yang juga mantan Jaksa di era 90 an saat memberikan sambutan menyampaikan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memahami tupoksi kejaksaan, terutama soal pendampingan sebagai pengacara negara.
Kepala OPD ndak usah ragu melakukan konsultasi dan kordonasj dengan kejaksaan untuk mensukseskan pembangunan dan menghindari tersandung hukum dikemudian hari.
“Khusus di Pasaman, tahun sebelumnya pernah terjadi dana DAK yang sudah didapat untuk pembangunan dikembalikan ke kas negara hanya karena Kepala OPD gamang terhadap kasus hukum dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,yang rugi tentu masyarakat pasaman sendiri,” ujar Benny.
Di 2021 ini, ada beberapa kegiatan pembangunan yang sangat strategis yang bersumber dari DAK, sebaiknya dilakukan review oleh Inspektorat HPS nya sebelum tayang di ULP sebagai langkah awal untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan terjadi dikemudian hari.
Hadir dalam acara ini Wabup Sabar AS, S Ag, M Si, Ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE, Dandim 0305/psm,Waka Polres Pasaman, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala OPD dan para jurnalis.** Saiful Amri
Leave a Reply