
Batusangkar, Editor.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar Nofenril menghadiri acara Sosialisasi Akhir Masa Jabatan BPRN Baringin yang dilaksanakan Jum’at (14/1) bertempat di Aula Kantor wali nagari Barimgin.
Pelaksanaan acara sosialisasi tersebut berdasarkan Surat Camat Lima kaum Nomor 140/296/Tapen.LK/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari.
Pada kesempatan tersebut Nofenril mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 yang mana enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan BPRN harus dilaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan yang beranggotaan aparat nagari dan tokoh masyarakat nagari yang ditetapkan oleh Wali nagari paling banyak 11 orang.
Adapun fungsi dari BPRN adalah 1.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali nagari.2.Manampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari dan 3.Melakukan pengawasan Kinerja Wali nagari.
Didalam pengisian anggota BPRN berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan 30% dilakukan secara domokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah keterwakilan.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada panitia pemilihan nantinya agar memilih anggota BPRN yang betul-betul mengerti tugas dan fungsinya ,jangan hanya berdasarkan kedekatan dengan wali nagari atau panitia pemilihan” harap Nofenril
Selanjutnya Nofenril menambahkan .Adapun persyaratan calon anggota BPRN adalah ; a.Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa,b.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang Undang Dasar Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Nagari Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,c.Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah,d.Berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederjat,e.Bukan sebagai perangkat Pemerintah Nagari,f.Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPRN dan g.Bertempat tinggal di Nagari Baringin.
Persyaratan ini harus betul-betul dilaksanakan oleh panitia “Jangan nanti setelah pemilihan terjadi gugatan dari masyarakat dan penyelesaiannya memakan waktu yang panjang” ujar Nofenril.
Sebelumnya Camat Lima Kaum yang diwakili oleh Sekcam Narti mengatakan, pembentukan panitia pemilihan agar segera dilaksanakan dan wali nagari mengeluarkan Surat Keputusannya yang pada tanggal 20 Mei 2022 anggota BPRN yang terpilih sudah keluar Surat Keputusannya yang di tanda tangani oleh Bupati dan dilantik “ Jangan terjadi kekosongan BPRN,kalau terjadi akan mengambat kinerja wali nagari dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan BPRN” harap Narti
Wali nagri Baringin H.Irman Idrus pada kesempatan tersebut menjelaskan bawasanya dua jorong yang besar yaitu Baringin dan Bukit Gombak keterwakilannya berjumlah 2 orang dan yang 5 orang lagi keterwakilan dari jorong-jorong yang lain “jangan seperti BPRN yang sekarang jorong Parak Jua ada tiga orang wakilnya dan dipertengahan jalan mengundurkan diri 1 orang karena ikut pemilihan wali nagari.kedepan kita mengharapkan wakil jorong-jorong yang lain juga ada” harap Irman Idrus
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota BPRN ,anggota KAN,Pengurus lembaga unsur nagari Baringin ,Kepala Jorong dan tokoh masyarakat nagari Baringin **Jum
Leave a Reply