Padang Panjang, Editor.- Warga yang perkawinannya belum dicatatkan sehingga tidak punya buku nikah, dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dengan status perkawinan belum tercatat. Itu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai terwujud isbat nikah berdasarkan penetapan pengadilan agama.
Inilah salah satu poin dari hasil rapat koordinasi (Rakor) antar kementerian/lembaga terkait di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait pembahasan pasangan menikah yang belum punya akta perkawinan (buku nikah), ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang, Maini, Rabu (8/12).

Pencantuman status kawin belum tercatat (perkawinan/nikah siri) dalam KK itu dilaksanakan berdasarkan permohonan bersangkutan, dan masing-masing suami dan isteri tadi harus membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPT-JM) perkawinan belum tercatat.
Pemberlakuan SPT-JM perkawinan belum tercatat itu tidak diperuntukan bagi perkawinan di bawah umur (di bawah 19 th), tidak terhalang melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, pasangan yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. Sedang untuk perkawinan kedua atau lebih, harus ada izin isteri sebelumnya.
Poin lain dari hasil Rakor itu menurut Maini didampingi oleh Kabid Adminduk, Dinas Dukcapil, Laswarni, masing-masing (dari instansi terkait Red-) melakukan sosialisasi dan program lain sesuai dengan kewenangannya dalam upaya meminimalisir terjadinya nikah siri atau perkawinan tidak tercatat.
Berikut, data penduduk dengan status perkawinan belum tercatat jadi dasar bagi masing-masing instansi terkait untuk memprogramkan isbat nikah (pengesahan perkawinan) dan pencatatan perkawinan massal. Poin-8, menegaskan bahwa pencantuman status kawin belum tercatat pada KK bukan merupakan pengesahan perkawinan.
Ditanya, apa yang mesti dilakukan oleh warga soal perkawinan belum tercatat itu, Maini menyebut, lakukan isbad (pengesahan) perkawinan di Pengandilan Agama. Terus, catatkan perkawinan itu di Kantor KUA untuk memperoleh kutipan akta nikah (buku nikah). Terakhir, melapor ke Dinas Dukcapil bahwa pernikahnnya sudah tercatat.
Hasil inti Rakor itu menurut Maini, upaya mencegah/meminimalisir praktek nikah siri. Sebab, nikah siri cukup marak di tanah air, dan mulai meresahan. Padahal banyak persoalan muncul kemudian. Di antaranya, relatif mudah terjadi perceraian, dan sulit minta tanggungjawab.
Karena itu, Dinas Dukcapil Padang Panjang sendiri juga melakukan sosialisasi ke publik, agar warga kota ini menghindari nikah siri. Kalau warga akan menikah, lakukanlah pernikahan secara formal sesuai aturan yang berlaku, agar pernikahan tadi tercatat dan punya buku nikah.*** Ym/Adv
Leave a Reply