
Sinjai, Editor.- Salah satu organisasi wartawan, Jurnalis Peduli Sinjai (JPS) bekerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi tentang kampanye pemilu serentak 2019 media massa, di salah satu Warkop di Kabupaten Sinjai. Rabu (20/3/2019).

Komisioner KPU, Nurhikmah menjelaskan, dalam aturan yang telah diatur dalam regulasi PKPU No. 23 dan 33 tahun 2018, peserta pemilu atau caleg boleh menggunakan media, baik cetak, tv, radio, online dengan ketentuan medianya terdaftar di Dewan Pers.
“Peraturan ini telah kita sosialisasikan kepada peserta pemilu atau calegnya mensosialisasikan diri atau memasang iklan di media massa mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April, dan dalam peraturan peserta pemilu tidak dibatasi mau beriklan diberapa media,” jelasnya.
Sedangkan mengenai iklan dalam bentuk pemberitaan peserta pemilu, Nurhikmah menegaskan bahwa itu tidak dibenarkan. Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan diturunkan dalam aturan PKPU No. 23 dan 33 Tahun 2018, seperti dalam berita tersebut tercantum nomor urut atau pun visi misi dan juga dapil dari peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai Muh Naim S Bintang menambahkan,”pada intinya kami di Komisi Pemilihan Umum Sinjai menyampaikan regulasi yang mengatur tentang sosialiasi kampanye atau pun periklanan peserta pemilu pada media massa,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh awak media, baik cetak, online, tv, dan media siaran radio yang bertugas di Kabupaten Sinjai. ** Rasyid
Leave a Reply