Arosuka, Editor.- Dipimpin Ketua DPRD Dodi Hendra, DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Selasa (30/3).
Hadir pada kegiatan tersebut Plh Bupati Solok Aswirman, SE, MM, Wakil ketua DPRD Lucki Efendi, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen, Kepala SKPD Pemkab Solok, dan para tamu Undangan.
“Kami selaku Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok mengucapkan selamat kepada saudara Ivoni Munir, S.Farm, Apt yang telah dipercaya menjadi Pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024 untuk dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya.” kata Dodi Hendra dalam sambutannya.
Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171- 208 -2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok tertanggal 25 Maret 2021, Memutuskan Pengangkatan Ivoni Munir, S.Farm, Apt, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 377 angka ke (5) bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkansumpah dan janji.
Sementara itu Plh. Bupati Solok Aswirman, SE,MM dalam sambutannya menyampaikann, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan ucapan selamat kepada Sdr. Ivoni Munir, S.Farm. Apt sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Pengganti Antar Waktu dari Partai Amanat Nasional. Agenda ini merupakan sebuah proses politik yang harus dilakukan, sebagai upaya memenuhi kelengkapan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
Dengan telah diucapkannya sumpah / janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024, pemerintah daerah berharap fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan juga pengawasan yang dimiliki DPRD dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya terhadap kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang kolektif dan kolegial. Tindakan dan / atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) pimpinan atau lebih unsur Pimpinan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenang merupakan tindakan dan / atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD.
Kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, menjadi penting dan dibutuhkan.
Hal ini bertujuan agar penyusunan rencana kerja DPRD selaras dengan dokumen perencanaan dan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran tahun berkenan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwasanya salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD adalah melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Solok. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD pada hakekatnya sebagai kontrol untuk menjamin mutu dan kualitas pekerjaaan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakat bersama,” kata Aswirman..
Dia juga mengingatkan, kepada seluruh komponen untuk dapat terus menjaga suasana yang kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan, yang berpotensi menghambat pelaksanan pembangunan. Ini penting untuk suksesnya usaha kita bersama mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik.** Tiara/Hms
Leave a Reply