Ir. Arkadius, Pemuda Aset Bangsa yang Sangat Berharga

Padang, Editor.- Pemuda merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Di tangan pemudalah keberlangsungan perjalanan suatu bangsa akan dapat dipertahankan. Oleh sebeb itu generasi muda perlu dibina dan dibekali agar mampu menjadi tonggak estafet untuk meruskan perjalanan bangsa ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Arkadius Dt Intan Bano, Rabu (2/8)  dalam sambutannya pada acara pembukaan Seminar Penyempurnaan Rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan di ruangan Sidang Utama DPRD Sumbar.

Menurut Arkadius , pemuda tidak hanya sebagai generasi penerus akan tetapi sekaligus  sebagai pelaku utama dalam perjalanan bangsa, mulai dari perjuangan merebut kemerdekaan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.

Apalagi di Minangkabau,  ranah yang kita cintai ini,  peran pemuda parik paga dalam nagari, rancak tapian dek rang mudo, merupakan suatu tambahan dari kearifan lokal yang dimiliki oleh  Minangkabau dalam hal yang menyangkut dengan permasalahan permasalahan kepemudaan.

Untuk itu, jelas Arkadius, generasi muda perlu kita bina dan kita kembangkan  secara terus menerus agar mampu menjadi calon pemimpin bangsa dimasa yang akan datang .

Oleh sebab itu DPRD melalui Komisi V sebagai penggagas sekaligus sebagai komisi terkait yang melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan  melaksanakan seminar untuk mendapatkan masukan, pandangan serta arahan dari semua pemangku kepentingan yang terkait. Baik dari pemerintah pusat pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi serta perwakilan masyarakat serta organisasi organisasi yang ada di provinsi Sumatera Barat, ungkap Arkadius.

Sementara itu Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, berkenan dengan kepemudaan, pemerintah provinsi Sumatera Barat belum memiliki dasar pengaturan tentang kepemudaan yang dituang dalam suatu peraturan daerah. Sementara undang undang kepemudaan sudah lahir sejak tahun 2009. Hingga saat ini sudah 8 tahun diberlakukan undang undang tersebut.

“Oleh sebab itu diperlukan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang kepemudaan,” ujar Hidayat.

Untuk itu, lanjutnya,  DPRD Provinsi Sumatera Barat mengambil inisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat dalam pembangunan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kepemudaan  yang bertujuan untuk memaksimalkan peran dan peningkatan mutu kegiatan kepemudaan di tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Hadir dalam sebagai pemakalah dalam seminar ini Asisten Deputi Organisasi kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian  Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Biro Humas dan Hukum Setkemenpora, Yusup Suparman, Kepala Dinas Dispora Sumbar, Ketua DPRD Sumbar dan Ketua Komisi V Hidayat, S.Sos, MH. ** Herman

 

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*