Inspektorat Limapuluh Kota Gelar Bimtek SPIP Selama 3 Hari

Bimtek yang digelar Inspektorat Kab. Limapuluh Kota.
Bimtek yang digelar Inspektorat Kab. Limapuluh Kota.

Payakumbuh, Editor.-  Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyatakan,  penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hakikatnya merupakan upaya mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Begitu disampaikan Bupati, yang diwakili Asisten 1 Herman Azmar, saat membuka bimbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota tahun 2022, di Hotel Kolivera III, Payakumbuh, Selasa (18/10).

Dikatakan, Bupati sebagai pengendali atas penyelenggaraan pengelolaan keuangan tersebut, berpedoman pada SPIP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.

“SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota. Juga untuk keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, serta ketaatan terhadap perundang-undangan,” kata Bupati.

Menurut Bupati, perangkat daerah di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota wajib menerapkan SPIP sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan SPIP.

Penerapan SPIP ini meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Disebutkan pula, penyelenggaraan SPIP ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di organisasi kerja masing-masing. Sedangkan pengawasannya dilakukan inspektorat melalui audit,  review, evaluasi, dan pemantauan kegiatan.

Kata Inspektur Irwandi, selepas pembukaan, bimtek SPIP ini diselenggarakan secara swakelola oleh Inspektorat. Para pesertanya terdiri dari sekretariat daerah seperti kepala bagian keuangan dan sub koordinator perencanaan, sekretariat DPRD dari kepala bagian umum dan sub koordinator perencanaan, organisasi perangkat daerah dari sekretaris hingga sub koordinator perencanaan, dan sekretaris serta sub koordinator perencanaan kecamatan. Jumlah pesertanya mencapai 146 orang.

Sementara narasumber, ujarIrwandi, berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumbar.

Bimtek ini berlangsung selama. 3 hari, dari tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022. ** Sas

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*