Harga TBS Pasbar dan Agam Ditetapkan

Pasbar, Editor.- Harga Tandan Buah Segar ( TBS) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam Berhasil ditetapkan pada angka Rp.1,996.16 untuk kategori umur tanaman 10 tahun sampai 20 tahun. Penetapan ini berlaku untuk Priode 1 sampai dengan 15 Mei Tahun 2016.

Acara penetapan bertempat di Hotel Rocky Padang Provinsi Sumatera Barat, di hadiri Kepala dinas Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Agam, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat, Kabag Bina Produksi Biro Perekonomian Sumbar, Perwakilan Perusahan Kelapa Sawit Agam, Perwakilan Perusahan Sawit Pasaman Barat, Gabki Sumbar, Apkasindo Sumbar, Apkasindo Pasbar, Apkasindo Agam, Koperasi Unit Desa, Petani Pekebun. Berlangsung Alot.

Kepala Dinas Kabupaten Pasaman Barat  Alfitri Noven  mengatakan, sesuai hasil yang di tetapkan kami juga menghimbau kepada, pelaku pebisnis kalapa sawit untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama di hotel Rocky Padang. Diharapkan kepada petani kelapa sawit untuk juga ikut mengikuti petunjuk sesuai dengan yang telah sepakati bersama.

“Jangan keluar dari kesepakatan yang telah ditandatangani. Kita yakin petani bisa melakukan itu dan pedagang juga bisa menjaga kesegaran buah sesuai dengan standar yang di terapkan perusahaan dan janga lupa berzakat,” ujar Alfitri Noven.

Sementara itu petani sawit, Ilman, merasa senang degan telah ditetapkannya harga tandan buah segar beberapa waktu lalu tersebut dan pekebun siap melakukan apa yang dijadikan hasil kesepakatan bersama serta akan memanen buah sawit kami dengan buah masak.

“Kami sekarang sudah mengerti apa yang diminta perusahan tentang panen buah masak karena buah panen mentah akan mempengaruhi rendemen minyak sawit. Harapan kami, kepada pemangku kepentingan untuk bisa mempertahankan harga kelapa sawit kedepannya,” kata Ilman. ** Yr/T2i

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*