Rusdi Lubis, Pejabat Terkena Sanksi Bisa ke PTUN atau KASN

Padang, Editor.- Kasus pemangkasan kewenangan pejabat eselon II oleh Gubernur Sumbar, nampaknya menarik perhatian sejumlah kalangan di daerah ini. Mereka selain mengaku prihatin dan menyayangkan sikap gubernur Irwan Prayitno yang dinilai kebablasan, juga meminta pejabat terkait untuk bisa menahan diri dengan tidak memperkeruh suasana .

Salah satu diantaranya, sebagaimana diungkapkan pamong senior Drs. H. Rusdi Lubis menjawab pertanyaan Editor di DPRD Sumbar, Selasa (3/5). “Saya mengharapkan kepada pihak yang terkait masalah ini supaya bisa menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Terutama bagi pejabat yang terkena sanksi atasan, kan ada prosedur yang bisa dilakukan,” katanya.

Menurut mantan Sekdaprov yang kini jadi staf ahli di DPRD Sumbar itu, prosedur tersebut misalnya dengan melaporkan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (K ASN) di Jakarta. Komisi ini sengaja dibentuk untuk membantu persoalan-persoalan ASN, termasuk yang kini dialami 6 orang pejabat eselon II Pemprov Sumbar tersebut.

Selain itu, lanjut Rusdi Lubis masih ada upaya lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. “Tanpa mengecilkan upaya lain seperti mengadu ke DPRD Sumbar, tapi menurut saya upaya ini dinilai akan lebih terhormat dan efektif,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar HM. Nurnas berharap gubernur Irwan Prayitno tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi tersebut kepada bawahannya dalam rentang waktu 6 bulan sejak dilantik jadi gubernur. “Sebab, bagaimanapun tindakan tersebut dapat berpengaruh pada kinerja bawahan, baik menyangkut program kerja sesuai RPJMS, maupun menyangkut serapan anggaran ke depan,” katanya secara terpisah.

Kasus pemangkasan kewenangan yang dialami 6 pejabat eselon II ini sudah dilaporkan oleh 4 dari 6 orang pejabat tersebut ke Komisi I DPRD Sumbar, Jumat lalu. Bahkan Komisi I sudah melayangkan undangan kepada Sekdaprov Ali Asmar untuk menghadiri dengar pendapat terkait masalah tersebut, Rabu (4/5) ini.

Ke 6 orang pejabat eselon II yang kewenangannya dipangkas gubernur itu masing-masing Asisten III Sudirman Gani. Kepala Biro Organisasi Onzukrisno, Kepala Dinas Pendidikan Syamsurizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sjofyan. Sedang satunya lagi, nasib paling paling parah dialami Kepala Badan Kesbangpol Irvan Khairul Ananda, Dia, bak pepatah, sudahlah jatuh tertimpa tangga pula lagi. Artinya sudahlah kewenangan dipangkas, diapun dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 22 April lalu.

Konon pencopotan jabatan itu dilakukan Irwan Prayitno lantaran dirinya dinilai tidak mampu membungkam informasi tentang berita larangan azan di mushalla komplek istana gubernur (Gubernuran) Sumbar yang dimuat Portal Berita Editor. Atas tudingan dan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Kesbangpol itu, Irvan Khairul Ananda dikabarkan merasa terpukul. Sebab, dirinya tak menyangkal kalau Irwan Prayitno sampai tega mencopot jabatannya.

Kini, pria asal Piaman itu mulai susah dihubungi, baik di kantor, maupun lewat handphonenya. “Terakhir saya dapat kabar, pak Irvan Khairul Ananda pergi ke Medan, Senin kemarin. Katanya, dia pergi melaporkan kasusnya ke PTUN Medan” kata seorang kerabat dekatnya di Padang, Rabu.** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*