
Sawahlunto, Editor.- Sudah saatnya Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan PT. Bukit Asam mengebalikan hak tanah kepada masyarakat adat nagari kolok, karena pada saat zaman penjajahan belanda sudah pasti melepas hak- hak tanah ulayat tersebut kepada pemerintah Kolonial Belanda. Apalagi program Presiden RI yang mencanangkan tanah untuk rakyat, digunakan untuk kemakmuran rakyat, akan terganggu oleh kepentingan penguasaan tanah yang bukan peruntukannya. Termasuk yang menarik adalah soal bekas tambang batubara Ombilin.
Sebagai mana yang diliris Ketua Kerapaptan Adat Nagari Kolok (KAN) Ir. H. Dahler Djamaris, Dt Panghulu Sati yang didampingi mantan Ketua KAN periode 2017-2019 Erichan, Dt. Malin Panghulu B. Ac menegaskan, akan memperjuangkan seluruh hak ulayat tanah bekas tambang PT.BA yang ada di kenagarian Kolok kembali kepada masyarakat adat Kolok.
Ir. H. Dahler Djamaris, Dt Panghulu Sati yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Kota Sawahlunto mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu memperjuangkan hak- hak tanah tersebut , Terutama masyarakat yang masih menyewa tanah kepada PT.BA di kelurahan Durian I, Durian II, Kelurahan Saringan, Kelurahan Lubang Panjang, Kelurahan Tanah, Kelurahan Aur Mulyo, Kelurahan pasar termasuk Desa Sikalang Desa Santur Desa Kubang Sikabu, Desa Sijantang, Desa Sikalang, dan Desa Rantih “ selaku Ketua LKAAM Kota meminta sudah saat masyarakat Kota Sawahlunto yang masih menyewa tanah kepada PT.BA untuk bangkit untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat kita” tegas Dahler.
Kini pemasalahan tanah ulayat, termasuk Persidangan kasus 7 sertifikat antara PT. Bukit Asam dengan rakyat di Kota Sawahlunto sudah menjadi agenda dicermati dan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang yang diselenggarakan , Rabu (08/04/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang ini menjadi penting karena menyangkut kasus gugatan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sawahlunto.
Kasus sengketa tanah antara PT Bukit Asam yang seharusnya mengembalikan tanah bekas tambang sesuai dengan register dari Besluit Gubernur General van Nederland Indie tanggal 15 Maret 1892 dan surat Direksi Der Staat Spoorwegen tanggal 17 April 1898.
Awalnya, PT Bukit Asam, sebagai pelanjut tambang batubara masa kolonial Belanda, melalui pesta adat “adat diisi, limbago dituang” telah menerima penyerahan tanah dari ninik mamak dan Wali Nagari Kolok guna dijadikan kawasan daerah pertambangan pada zaman Hindia Belanda tahun 1898.
Prinsip hukum adat utama dalam penyerahan tersebut adalah jika penambangan telah selesai dan tidak ada aktivitas penambangan lain, maka tanah tersebut kembali diserahkan kepada pemilik hak ulayat Nagari Kolok.
PT Bukit Asam pun memiliki kewajiban sesuai dengan undang-undang untuk melakukan reklamasi dan pengembalian fungsi tanah. Karena pemilik awal adalah para ninik mamak (tanah adat) maka tanah harus dikembalikan kepada rakyat (nagari). Faktanya PT Bukit Asam telah mengembalikan 10.000 meter tanah kepada pemilik semula.
Konsesi penguasaan tanah tambang oleh PT Bukit Asam sesuai dengan Surat Keputusan No 612/SK-DJ/DDP.104/Pertam/1977 tanggal 24 April 1977 dengan jangka waktu usaha 30 tahun, seluas . Izin usaha pertambangan bisa diperpanjang lagi, namun tanah tersebut bukan hak milik PT Bukit Asam.
Berdasarkan hukum tersebut, maka pada tahun 2006 berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat Walikota Sawahlunto mengurangi luas kuasa penambangan (KP) PT Bukit Asam dari 12.947 menjadi 2,950 ha dikurangi oleh Walikota Sawahlunto sebesar 14 ha (2,935 ha) yang berlokasi di Kota Sawahlunto. Ini sebagai akibat pada 1998-2003 menelantarkan dan meninggalkan lahan tambang.
Lebih lanjut PT Bukit Asam mengembalikan 10.000 ha tanah kepada pemilik hak ulayat. Ini sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa setelah ditambang, penambang wajib mengembalikan ke pemilik semula, c.q. hak ulayat suku Mandahiling Nagari Kolok.
Terlebih lagi, berdasarkan keterangan saksi, lokasi lahan tanah yang disengketakan berada di luar KP/IUP PT Bukit Asam yang sudah diciutkan oleh Walikota Sawahlunto. Sejak tahun 2000-an tanah milik hak ulayat Suku Mandahiling Nagari Kolok ini ditambang oleh rakyat. PT BA meninggalkan lokasi tambang pada tahun 1960-an. Atas dasar fakta hukum dan penguasaan tanah hak ulayat itu ninik-mamak Suku Mandahiling menyertifikatkan tanah atas nama anggota kaum.
“Lokasi objek perkara adalah tanah hak ulayat milik suku Mandahiling Nagari Solok, yang sudah selesai ditambang oleh PT Bukit Asam pada tahun 1960-an. Rakyat mengambil sisa-sisa batubara yang ditinggalkan oleh PT Bukit Asam,” kata Najamudin Lenggang Sakti di hadapan sidang PTUN Padang beberapa waktu lalu.
Kasus sengketa lahan bekas tambang yang diklaim sebagai hak milik oleh PT BA ini bisa menjadi preseden hukum yang bisa jadi melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk itu persidangan di PTUN Padang menjadi perhatian bukan hanya Ombudsmen Pusat namun juga KPK.
Publik Sumatera Barat dan Indonesia bangga ketika bekas Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menjadi salah satu warisan budaya UNESCO pada 2019. Selain Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto, Borobudur, Prambanan, Subak, Situs Sangiran menjadi warisan budaya dunia.
Karena bekas tambang, yang seharusnya dikembalikan ke pemilik semula, sesuai peraturan maka pemerintah Kota Sawahlunto, atau kaum adat, yang seharusnya mengelola bekas Tambang Batubara Ombilin sebagai Warisan Dunia. Tidak ada di dunia mana pun warisan dunia dimiliki atau dikuasai oleh perorangan atau perseroan. Negara yang menguasai. Bukan PT Bukit Asam.
PT Bukit Asam pun sejak tahun 2007 sampai sekarang tidak pernah melakukan penambangan, yang seharusnya terkena sanksi hukum pertambangan. Rupanya ada maksud untuk pengelolaan Warisan Budaya Dunia bekas Tambang Ombilin yang ditata dan dibiayai oleh Walikota Sawahlunto Ir H. Amran Nur.
PT Bukit Asam mulai menyewakan tanah untuk usaha penambangan kepada masyarakat. Disisi lain Pemko Sawahlunto pun ikut menyewa dari PT Bukit untuk kantor dan bangunan.
Ada puluhan kantor seperti Kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan Kantor Satpol PP dan Damkar membayar uang sewa ke PT Bukit Asam per tahun senilai Rp 51.853.000 pada 2017, yang uang itu seharusnya diberikan ke pemilik lahan bekas tambang semula, ketika tambang sudah selesai konsesinya.
Seharusnya Pemkot Sawahlunto mengambil alih atau mencabut izin usaha penambangan PT Bukit Asam, yang tidak pernah melakukan aktivitas penambangan, dan mengembalikan lahan seperti yang 10.000 ha sudah kembali ke hak ulayat. * Adeks-Dinno
Leave a Reply