Arosuka, Editor.- Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM berserta sejumlah pejabat di Kab. Solok mengikuti Rapat Pendahuluan Pengambilan Keputusan terkait kelanjutan PSBB serta Evaluasi PSBB dan dan Rencana Kedepannya melalui Video Coference , bertempat di Guest House Arosuka, Jum’at (1/5).
Dari Prov. Sumbar ikut pada rapat tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wagub Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda Prov. Sumbar, Perwakilan BNPB Pusat Imanuel, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar dan Dekan Fakultas Kesmas UNAND dr. Defriman Djafri.
Sementara itu dari Kab. Solok hadir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Ketua TP PKK Kab. Solok Ny. Desnadefi Gusmal, Asisten Koor Ekbangkesra Medison, Forkopimda Kab. Solok, beberapa Kepala SKPD di Lingkup Pemkab Solok dan Kabag Humas Syofiar Syam.
Dalam sambutannya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan, PSBB di wilayah Sumbar akan berakhir pada tanggal 5 Mei 2020, dan saat ini kita mendiskusikan terkait dengan tindakan kita selanjutnya, apakah PSBB dilanjutkan atau cukup sampai tanggal 5 Mei 2020.
Ada bebarapa alternatif yang ditawarkan gubernur, (1) PSBB dilanjutkan 2 minggu kedepan setelah tanggal 5 Mei 2020, (2) Bagi nagari / komplek / daerah yang memang tidak ada indikasi covid-19 diberika kelonggaran untuk isolasi daerah terkait saja dan diberi kebebasan dengan syarat tertentu, (3) Bagi daerah yang masih negatif dibolehkan untuk tidak lanjut PSBB, dan (4) PSBB cukup sampai tanggal 5 Mei 2020 saja.
“Indikator berhasil atau tidaknya PSBB ini ialah dengan melihat bertambahnya korban positif baru diwilayah yang berbeda dengan korban sebelum pelaksanaan PSBB,” kata Irwan Prayitno.
Sementara itu Bupati Solok, Gusmal melaporkan, pemerintah daerah Kab. Solok juga telah melakukan rapat evaluasi terkait dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Kab. Solok. Kesimpulannya, PSBB di Kab. Solok sudah berjalan dengan cukup baik, meski demikian masih ada beberapa hal yang maish perlu diperbaiki dan masih melakukan sosialisasi dan edudikasi kepada masyarakat agar memahami pelaksanaan PSBB saat ini.
Untuk kegiatan pasar memang sulit diminimalisir karna berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi Pekban Solok telah menyerahkan kepada camat, wali nagari dan forkopimcam untuk menetapkan bagaimana pelaksanaannya .
“Untuk kegiatan masjid kita pemerintah Kab. Solok juga sudah membentuk tim monitoring dan tim terpadu guna memantau kegiatan di ibadah di masjid/mushalah/surau di berbagai nagari-nagari.
Diusulkan kepada Gubernur Sumbar jika pelaksanaan PSBB dicukupkan satu periode saja, maka itu berlaku untuk semua kab/kota se Sumbar, tetapi jika dilanjutkan maka juga diberlakukan untuk seluruh kab/kota se Sumbar,” kata Gusmal.
Pada kesempatan itu Dekan Faultas Kesehatan Masyarakat Unand menegaskan, pelaksanaan PSBB ini sangat diperlukan jika kita memang ingin memutus mata rantai penularan covid-19. Penularan terjadi karena isolasi mandiri yang tidak optimal dan efektif, serta maish adanya kontak antar sesama.
“Hingga saat ini, banyak tenaga kesehatan yang sudah mulai takut menangani covid-19. Untuk itu kepada pemerintah agar dapat selalu memastikan ketersediaan kelengkapan APD khusunya bagi tenaga medis yang berada di garda depan,” kata dr. Defriman Djafri yang juga meminta seluruh masyarakat dan lelbaga terkait menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PSBB.
Pada kesempatan yang sama juga, Kapolda Sumbar dan Danrem 032/Wirabraja menyebut, Kapolda dan Danrem beserta seluruh jajaran akan selalu mendukung segala keputusan/ kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi hingga daerah.
Hal tersebut demi mambantu pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19 khusunya di wilayah Sumbar. Kita juga akan berlakukan tindakan tegas bagi pelanggara aturan PSBB nantinya jikia diperlukan, hal ini demi mempercepat penanggulangan covid-19 serta juga akan melakukan berbagai kegiatan sosial demi mengurangi dampak dari covid-19 seperti pemberian bantuan berupa sembako dan sebagainya. ** Tiara/Hms
Leave a Reply