Gubernur Sumbar Sampaikan Ranperda Perangkat Daerah

Padang, Editor.- Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno diwakili asisten 1 Setdaprov Devi Kurnia, SH, Senin (29/8) menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang pembentukan  dan susunan perangkat daerah, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

Menurut  Devi Kurnia, sesuai dengan undang undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsuir staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekratariat daerah dan sekretariat DPRD. Sementara unsur pelaksana urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah.

Unsur pelaksana fungsi  penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam badan daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat.

Devi Kunia juga menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada  daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan  wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Sedangakan urusan pemerintahan  wajib terbagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan  dengan pelayanan dasar antara lain, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindugan masyarakat dan sosial.

Lebih lanjut Devi Kurnia menjelaskan, pembentukan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat didasarkan pada azas efisien, efektivitas pembagian habis tugas rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas, ururan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Berdasarkan hasil pemetaan, urusan pemerintahan  wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan provinsi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta fungsi penunjang lainnya diperoleh tipelogi perangkat Daerah provinsi Sumatera Barat

Sekretariat daerah Tipe A, sekretariat DPRD dengan tipe B, Dinas daerah sebanyak 27 yang terdiri Tipe A 25 Dinas tipe B 2 Dinas. Badan daerah sebanyak 6 yang terdiri dari 4 Badan Tipe A 1 Badan Tipe B satu badan lain Tipe C. Untuk sekreraiat daerah dengan Tipe A terdiri paling banyak 3 Asisten, 3 Biro dan Bro paling banyak terdiri dari 3 Bagian da bagiian palig banyak terdiri dari 3 Sub bagian. Sementara untuk sekretriat DPRD dengan Tipe B terdiri paling banyak 3 Bagian terdiri dari 3 Sub bagian

Dari 41 perangkat daerah provinsi diluar Biro Biro pada sekretariat daerah yang ada saat ini berkurang menjadi 37 perangkat daerah diluar Biro Biro pada sekretariat daerah. Dengan demikain terdapat pengurangan sebanyak 4 perangkat daerah. Hal ini disebabkan adanya penggabungan beberapa perangkat daerah berdasarkan urusan pememrintahan. Seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Dinas Perkebunan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perkebunan dengan Tipe A.

Pemisahan beberapa perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menimbulkan perangkat daerah baru. Seperti urusan pendidikan dan urusan kebudayaan menjadi 2 Dinas yaitu Dinas pendidikan dan Dinas Kebudayaan. Urusan perhubungan dan urusan Komunikasi dan Informatika menjadi 2 Dinas yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Komimfo, serta urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan menjadi Bapeda dan Balitbang.

Urusan pengendalian penduduk dan KB selama ini merupakan instansi vertikal bergabung dengan urusan Administasi kependudukan dan pencatan sipil, selama ini berada Pada Biro Pemerintahan dengan  nomenklatur Dinasnya menjadi Dinas pengendalian Penduduk ,Keluarga berencanaAdministrasi Kependudukan dan pencatan sipil .

Sedangkan urusan perumahan dan pemukiman selama ini berada pada Dinas Prasjaltarkim bergabung dengan urusan pertanahan,  selama ini ada di biro pemerintahan dengan nomenklatur Dinasnya menjadi Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan.

Acara rapat paripurna DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Wakil Ketua Ir. Arkadius Dt. Intan Bano unsur Forkopimda, Kepala SKPD di jajaran Pemprov Sumbar undangan lainnya. ** Herman

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*