Kebijakan Parkir Meter Pemko, Tuai Pro dan Kontra di DPRD Kota Padang

Padang, Editor.- Kebijakan Pemko Padang dalam penerapan parkir meter yang mulai diberlakukan 1 September mendatang, menimbulkan pro dan kontra di tubuh lembaga DPRD Padang. Sebagian dewan ada yang mendukung dan sebagian lainnya menolak kebijakan parkir meter di tiga titik, yaitu kawasan Permindo, Niaga, dan Pondok.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Faisal Nasir mempertanyakan sikap Pemko yang tidak menyampaikan ke DPRD tentang kebijakan tersebut. Menurutnya, harusnya, Pemko menyampaikan ke DPRD apakah program ini dibiayai APBD atau pihak ketiga.

“Hingga saat ini,  DPRD belum tau karena Pemko tidak pernah menyampaikan ke DPRD Padang,” ungkapnya, Selasa (30/8).

Sementara Muzni Zein Anggota dewan menolak kebijakan tersebut menyebut penarikan restribusi oleh pemerintah tanpa regulasi yang jelas merupakan perbuatan pungutan liar. Seharusnya, Pemko lebih dulu menyiapkan aturan yang jelas.

“Pungli namanya kalau Pemko tetap menerapkan parkir meter tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Pemko harus menyiapkan Perda maupun Perwako,” katanya

Anggota dewan lain yang menolak seperti Aprianto mengatakan tidak adanya payung hukum parkir meter seolah-olah Pemko melegalkan pungutan liar. Aprianto meminta Pemko Padang menyiapkan landasan yuridis pelaksanaan parkir meter di tiga titik di Padang.

“Pemko Padang jangan hanya mengejar penghargaan Padang Smart Parking,” ujar Anggota Komisi itu.

Untuk diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun, perda yang pernah direvisi Pemko itu belum mampu mengakomodir pelaksanaan parkir meter. Diantaranya, pargraf keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Pada pasal 32 dinyatakan, pembagian kawasan yang dikategorikan padat dan tidaknya jalan umum (ayat 2), ditetapkan oleh keputusan walikota.

Selain pembagian kawasan, besaran tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah perlu diselaraskan dengan aturan. Di kawasan padat, parkir padat setara kendaraan bermotor Rp 1000 sekali parkir atau Rp 60 ribu per bulan. Sedang roda empat, Rp 3000 atau Rp 180 ribu per bulan dan roda enam Rp 5 ribu sekali parkir atau Rp 300 ribu per bulan. Tidak dicantumkan penambahan biaya. Sementara parkir meter berbeda dengan yang diatur oleh Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebab terdapat penambahan biaya setelah satu jam pertama. Untuk itu, perlu aturan turunan agar penarikan retribusi parkir meter legal.

Beredar infomasi di DPRD Padang, program parkir meter ini tidak melalui pembahasan di Komisi III dengan mitra kerja Dinas Perhubungan. Pemberitauan hanya melalui telepon seluler. ** Arman/Agb

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*