Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD Sumbar Tahun 2023 kepada DPRD Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah

Padang, Editor.-Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Sumbar Tahun 2023 kepada DPRD Sumbar, melalui rapat paripurna, Senin (31/10) siang. Pada kesempatan paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Sumbar tersebut, dihadiri oleh ratusan Praja IPDN Kampus Sumbar.

Dengan disampaikannya Ranperda APBD Tahun 2023, DPRD  Sumbar mengingatkan, beberapa hal agar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda APBD tahun depan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin jalannya rapat mengatakan, tahun 2023 kondisi perekonomian global,  regional, dan nasional dibayang-bayangi dengan munculnya resesi global, yang pastinya akan berdampak ke daerah. Oleh sebab itu, dalam APBD Tahun 2023 mesti dimasukkan program dan kegiatan dalam rangka mengantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut.

DPRD mengingatkan, jangan sampai pola penanganan dampak Covid-19 pada tahun sebelumnya melalui recofusing anggaran, terulang kembali dalam penanganan dampak krisisi ekonomi.

“Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang kita siapkan pada APBD Tahun 2023, sehingga tidak dilakukan recofusing anggaran pada tahun berjalan” kata Irsyad Safar

Selanjutnya, KUA-PPAS Tahun 2023 dan Ranperda APBD Tahun 2023 disusun dengan belum mengacu kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 89 ayat 1, Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 84 Tahun 2019.  Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, dengan kebijakan anggaran yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

“Pada KUA-PPAS Tahun 2023 proritas pembangunan daerah diproritaskan pada tiga sektor, yaitu pertanian, industri pengolahan, dan akomodasi serta makanan.  Sedangkan dalam Permendagri 84 Tahun 2022 diamanatkan untuk memberikan prioritas alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, beserta dampaknya. Oleh sebab itu perlu dilakukan penyelarasan kembali dalam Ranperda APBD Tahun 2023” paparnya

Lebih lanjut Irsyad menambahkan, dalam KUA-PPAS Tahun 2023, alokasi pendapatan transfer masih bersifat tentatif dengan mengacu kepada alokasi Tahun Anggaran 2022, dimana proyeksi DAU sebesar Rp1.887.033.911.000, dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136.301.998.000, sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan pemerintah Tahun 2023, DAU yang akan diterima pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.953.080.098.000, dan DBH sebesar Rp139.070.837.000, sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut bersama TAPD dan DPRD.

Kemudian tentang skema penggunaan DAU Tahun 2023 yang sudah berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya. Pada Tahun 2023 tidak semua DAU bersifat Blok Grand (bebas penggunaannya), akan tetapi DAU yang sudah ada peruntukkannya tidak bisa dialihkan ke belanja lain, yaitu untuk gaji PPPK, sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan sektor pekerjaan umum.

“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023, rencana pengguanaan DAU yang disepati dalam KUA-PPAS 2023 perlu disesuaikan kembali” ucapnya

Di samping itu, dalam penyusunan Ranperda APBD 2023 ini, DPRD juga mengingatkan tentang persoalan penduduk miskin ektrem di  Sumbar yang jumlahnya terbilang tidak sedikit. Sesuai data BPS, pada tahun 2021 terdapat sebanyak 1,56 persen penduduk miskin ekstrem di Sumbar, dengan jumlah mencapai 85.292 orang.

Mereka betul-betul tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup tanpa adanya bantuan pemerintah atau pihak lain.

“Dalam KUA-PPAS 2023 belum nampak program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ektrem ini. Kami minta ini mendapat perhatian dengan serius” ujarnya

Irsyad kembali menambahkan, mengenai alokasi anggaran untuk masing-masing OPD, ini harus ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab OPD, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini ini tidak lagi berdasarkan pertimbangan pemerataan **MC Prov Sumbar

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*