Padang. Editor.- Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan penjelasan terhadap hak interpelasi pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Jum’at (13/3).
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam paidatonya mengatakan, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,pada rapat paripurna Dewan tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan persetujuan untuk mengunakan Hak Iinterpelasi DPRD yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 2 /SB tahun 2020 tentang pengunaan Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sesuai dengan ketentuan pasal 106 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, hak Interpelalsi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan /penjelasan kepada Guubernur terkait dengan kebijakan Gubernur yang strategis dan penting yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Cakupan materi pengunaan Hak Interpelasi DPRD adalah permintaan keterangan/penjelasan kepada Gubernur Sumtera Barat terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Pertimbangan DPRD diajukannya permintaan penjelasan terhadap kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan aset daerah, disebabkan oleh karena kondisi BUMD milik Pemerintah Daerah tidak satupun dalam kondisi sehat dan mampu memberikan deviden kepada Pemerintah daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBD
Terkait dengan kebijakan pengelolaan aset daerah, DPRD melihat bahwa pengeloaan aset daerah belum dilakukan dengan sunguh dan profesional. Banyak aset daerah yang masih dkusasi pihak ketiga, padahal apabila aset daerah yang nilainya mencapai Rp 10.618.211.428.227 apabila dikelola secara profesiaonal tentu akan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan pemerintah daerah.
Selanjutna dalam pasal 72 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, ditegaskan bahwa sasaran akhir dari pelaksanaan Hak Interpelasi DPRD adalah Pandangan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan Kepala daerah sebagai bahan untuk penetapan kebijakan selanjutnya, Sedangkan bagi DPRD sendiri manjadi alat untuk pelaksanaan fungsi pengawasan selanjutnya.
Penggunaan Hak interplasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap dua kebijakan Gubernur/Pemeeintah Daerah terkait dengan pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset daerah, adalah untuk mendorong kinerja BUMD milik Pemerintah daerah dan meninmgkatkan profesionalisme aparat pemerintah dalam pengelolaan aset daerah
Dari penggunaan hak Interpelasi tersebut DPRD nantinya akan memberikan pandangan kepada Gubernur yang berisikan rekomendasi rekomendasi untuk dijajdikan,bahwa bagi DPRD dalam pelaksanan fungsi pengawasan dan Untuk Gubernur menjadi bahan dalam penetapan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam nota penjelasannya mengatakan, dari keseluruhan perusahaan milik daerah yang dimiliki Sumbar,4 diataranya dalam keadaan masih dapat dikembangkan,sementara dua BUMD dalam proses liquidasi karena tidak berjalan seaaui harapan
Irwan Prayitno juga mengungkapkan, 4 BUMD yang dapat dikembangkan adalah PT Jamkrida, PT Grafika Jaya, PT balairrung Citra Jaya dan PT Sijunjung Sumber Energi. Untuk PT Jamkrida masih beroperasi dengan baik, bahkan setiap tahunnya ikut berkontribusi terhadap pemasukan daerah
Untuk PT Balairuung ia menegaskan sebetulnya secara operasional menguntungkan namun karena adanya biaya penyusutan yang menjadi tanggungan perusahaan keuntungan yang dioperoleh harus dikurangi biaya penyuusutan.
Untuk PT Grafika ia mengatakan, akibat dari konndisi perusahaan yang tidak sehat pemerintah daerah kesulitan mencari SDM yang profesional untuk memimpin perusahaan yang beregrak dibidang percetakan. Namun sebagai solusi kedepan, akan diarahkan mengatasi tingginya harga pangan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan memasuki bidang ini diharapkan PT Grafika dapat memutus mata rantai penjualan dari produsen ke Pasar yang selama ini menyebabkan tingginya harga dan kelangkaan barang
Irwan Prayitno juga menyebutkan, PT Grafika sampai tahun 2017 ini konsiten meberikan deviden untuk daerah setiap tahunnya.Tahun 2018 karena adanya kerugian perusahaan sempat tidak memberikan deviden, namun pada tahun 2019 PT Garfika kembali memberikan deviden sebesar Rp150 Juta.
Sementara itu untuk PT Sijunjung Sumber Energi, BUMD ini baru didiriikan pada Tahun 2019 lalu untuk, yakni untuk mengikuti amanat Undang Undang. Karena baru didirikan PT Sijunjung Sumbar energi memang belum memberikan deviden unuk daerah dan dalam proses dikembangkan
Terkait dua BUMD yang tidak mampu berjalan dengan baik, ia megatakan,dua perusahaan itu adalah PT Andalas Tuah sakato dan PT Dinamika Jaya Sumbar yang sekarang ini dalam proses likuidasi.
“Berangkat dari kondisi sejumlah BUMD tadi, untuk yang mempunyai propek baik pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualaitas pengelolaan manajemennya. Bagi BUMD yang belum menunjukkan prospek keuntungan, maka akan dilakukan kajian untuk perbaikan manajemen, penambahan pernyataan modal, merger atau likuidasi,” jelas Irwan Prayitno. ** Herman
Leave a Reply