Giliran Gubernur Sumbar Menolak Replik Penggugat

Padang, Editor.- Tergugat Gubernur Sumbar menolak permohonan penggugat Irvan Khairul Ananda untuk menunda pelaksanaan keputusan tergugat yang membebaskan penggugat dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar. Alasannya, keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena penggugat dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Demikian antara lain duplik tergugat yang disampaikan Kuasa Hukumnya Desi Ariati, SH pada persidangan dengan perkara nomor 16/G/2016/PTUN-Padang di PTUN Padang, Kamis (22/9). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Noviandri dan Hakim Anggota Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam serta Panitera Pengganti Darman itu dimulai sekitar pukul 11.00 Wib.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat Desi Ariati mengaku, pihaknya tetap bersikukuh dengan dalil-dalil yang sudah dikemukakannya dan membantah tudingan yang disampaikan penggugat terhadap tergugat pada persidangan sebelumnya. “SK pembebastugasan terhadap penggugat dikeluarkan tergugat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, menanggapi duplik yang disampaikan tergugat, kuasa hukum penggugat Wilson Saputra, SH mengaku hal itu sah-sah saja karena merupakan hak tergugat. “Namun, untuk mencari kebenarannya, nanti kita uji dari alat bukti yang ditampilkan di persidangan. Dari situ, nantinya majelis hakim yang akan memutuskan, mana yang benar atau sebaliknya,” kata Wilson secara terpisah.

Pada persidangan sebelumnya, penggugat Irvan Khairul Ananda menolak dalil (jawaban) yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar. Alasannya, SK No.862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 pencopotan (pemberhentian) dirinya oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penggugat, SK pemberhentian yang dikeluarkan tergugat, berawal dari penyebaran berita di Portal Berita Editor berjudul “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato” oleh penggugat melalui group WhatsApp Palanta Awak Basamo (PAB). Oleh tergugat, hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat disiplin pegawai dan pencemaran nama baik terhadap tergugat.

Akan tetapi, oleh penggugat hal itu dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS dan juga bukan sebagai bentuk pencemaran nama baik, melainkan sebagai upaya antisipasi dan cegah dini. Sebab, penggugat berpikiran jika itu dilakukannya, tergugat akan bergerak cepat membaca, memahami dan mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau perbuatan pencemaran nama baik terhadap tergugat.

“Sebab, pada saat tersebut, hubungan komunikasi antara penggugat dengan tergugat terputus sama sekali. Sehingga penggugat melakukan tugasnya sesuai tupoksi dini dan lapor cepat, menyampaikan informasi tersebut lewat media WhatsApp untuk mencegah finah dan perbuatan pencemaran nama baik terhadap tergugat,” kata Wilson.

Disebutkannya, penggugat juga menolak dengan tegas tudingan tergugat yang menilai penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebab, jika benar-benar penggugat telah melanggar pasal 27 UU 11/2008 itu, seharusnya tergugat melaporkan kasusnya kepada aparat hukum (kepolisian) dan bukan semena-mena mencopot jabatan penggugat.

Selain itu, penggugat juga berpendapat bahwa SK pembebas tugasan (pencopotan) dirinya dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol oleh tergugat karena penggugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, bertentangan dengan hukum pidana. Sebab, seseorang dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik jika sudah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri. Sidang ini akan dilanjutkan, Kamis pekan depan dengan agenda penyerahan alat bukti. ** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*