Ferizal Ridwan – Nurkhalis Awali Pendaftaran Balon Peserta Pilkada ke KPU Limapuluh Kota

Penyerahan dokumen pendaftaran calon perseorangan Paslon Ferizal Ridwan - Nurkholis.
Penyerahan dokumen pendaftaran calon perseorangan Paslon Ferizal Ridwan - Nurkholis.

Tj.Pati, Editor.- Hari pertama, pada tahapan pilkada Serentak yang merupakan tahapan pendaftaran Bacalon ke KPU Limapuluh Kota Jumat (4/9) dimanfaatkan oleh paslon perseorangan Ferizal Ridwan – Nurkhalis untuk mendaftar.

Pada tahapan pendaftaran bacalon ini,  KPU mengalokasikan waktu selama tiga hari ( Jumat s/d Minggu 4-6/9) sebagai  jadwal pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Paslon perseorangan ini tiba di Kantor KPU pukul 09.00 WIB pagi, diantar para pendukungnya, termasuk mantan Bupati dan mantan ketua DPRD Limapuluh Kota.

Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan ini cukup menarik karena diantar oleh mantan Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo, dan mantan ketua DPRD Limapuluh Kota Ismardi.

“Hari ini kami secara resmi mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. Alhamdulillah seluruh dokumen kami telah diverifikasi kelengkapan dan keabsahannya,” kata Ferizal di Sarilamak usai pendaftaran Jumat,

Ia mengatakan, proses pendaftaran sempat terhenti untuk sementara waktu disebabkan ada satu persyaratan yang masih harus ditambahkan, yakni surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT).

“Iya, pendaftaran kami sempat terhenti sebentar karena perbedaan pemahaman dokumen SPT. Menurut KPU, SPT tahunan selama 5 tahun terakhir harus dibuktikan dengan fotokopinya. Sementara kami hanya diberi SPT pajak satu tahun terakhir,” ujarnya.

Meskipun dalam surat pernyataan tersebut sudah disebutkan tidak ada tanggungan karena telah ada rincian selama 5 tahun.

Selain itu pihaknya menyayangkan hal yang begitu penting seperti pengecekan hasil tes Covid-19 sempat tidak dihiraukan oleh KPU. “Tes Covid-19 ini kan menjadi yang terpenting disaat pandemi ini, tapi ini seolah dinomorduakan. Ini yang kami sayangkan,” kata Buya Feri.

Padahal sebelumnya seluruh bakal calon yang mendaftar telah disuruh untuk melakukan tes Covid-19 dan menjadi syarat untuk dibolehkan mendaftar.

Saat mendaftar, ia hanya diminta untuk melakukan cek suhu tubuh namun hasil tes Covid-19 tidak dipertanyakan sedikit pun. Padahal ini juga harus dipertanyakan sebelum pendaftaran dimulai.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon mengatakan pendaftaran bakal calon telah diterima setelah kelengkapan dan keabsahan syarat mendaftar diverifikasi.

“Pada hari pertama ini hanya ada satu bakal calon yang menjadwalkan pendaftaran ke KPU. Untuk calon lainnya ada yang besok (Sabtu) dan mungkin ada yang di hari terakhir,” ujarnya.

Menanggapi soal tes Covid-19, ia menyebutkan telah mengecek kelengkapan syarat dan hanya didapatkan kekurangan atau perbedaan SPT yang diserahkan. “Kalau tidak ada tes Covid-19 yang menyatakan negatif memang pendaftaran tidak dapat dilanjutkan, karena peraturan KPU telah mengatur itu,” ujarnya.

Ferizal-Nurkhalis menjadi satu-satunya bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dari jalur perseorangan yang berhasil lolos dari verifikasi faktual dengan total 23.430 dukungan dari syarat dukungan 22.539.** yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*