Tanah Datar, Editor.- Tiada hari bagi Polres Tanah Datar untuk membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tanah Datar. Hanya dalam tempo satu hari Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Shabu dan Ganja Kering pada hari Kamis (26/09) sekitar pukul 00 45 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo,SIK,MS.i melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama,SH yang menyatakan Penangkapan kedua pelaku bertempat di sebuah Pondok yang berada di Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Adapun kedua tersangka adalah Nanda alias Midun yang berinisial DNP (27) Suku Supanjang , Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau buo Kabupaten Tanah datar. Dan inisial YR , (31), Suku Piliang , Pekerjaan Wiraswasta, Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah datar.
Dengan Barang Bukti, 1(satu) Narkotika gol I jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik Belang. Satu Set Alat isap sabu (Bong).
Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka , Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2019 pukul 00.45 wib, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka (Midun) sering menggunakan narkotika golongan I jenis Sabu dan Ganja di Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau Buo.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Midun dan petugas mendapat informasi, Midun akan melaksanakan pesta Shabu serta Ganja disebuah pondok di Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau Buo.dengan adanya informasi tersebut petugas langsung mencari tau posisi pondok tempat keberadaan M. Setelah mengetahui posisi pondok dan juga dari informasi yang di dapat bawasanya MIDUN sedang berada didalam pondok tersebut. Petugas pun langsung menuju ke pondok dan sekitar Pukul 00. 45 WIB Petugas berhasil mengepung Pondok tersebut dan petugas berhasil mengamankan MIDUN dan YR di dalam Pondok tampa perlawanan. Lalu petugas langsung melakukan Penggeledahan pada badan kedua tersangka yang disaksikan oleh Ketua Linmas, dari hasil penggeledahan Petugas mendapatkan 1(satu) Paket kecil narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dan 1(satu) set alat hisap Shabu (Bong) yang sudah siap di pakai.
Kedua tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya dan kepada kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , ungkap Yaddi Purnama. ** Jum
Leave a Reply