Dua Orang Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Kedua orang tersangka LK dan MI
Kedua orang tersangka LK dan MI

Batusangkar, Editor.- Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Data untuk  upaya menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Desneri kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Tarab Kab Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry  Indra,S.I.K melalui Kabag Humas AKP Gusrial menyatakan .Kedua terduga pelaku berinisial LK (42) dan MJ (37) berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di rumah milik orang tua terduga pelaku LK di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.Sebelumnya, tim sudah melakukan Penyelidikan terhadap penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sungai Tarab.

Hasilnya, tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LK yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab Kab Tanah Datar.

Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit timbangan digital.ujar Gusrial

Selanjutnya Gusrial menyatakn.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku LK, selanjutnya tim juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MJ yang pada saat itu sedang berada di rumah milik mertuanya di Jor Ombiling Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Pada terduga pelaku MJ, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu/bong dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika.ungkap Gusrial. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*