Drs. Martias Wanto: Tidak Benar Pemerintah Kab. Agam Tak Peduli Pada Kisruh Warga Dengan PT. AMP Plantation

Lubuk Basung, Editor.- Sangat keliru kalau ada anggapan Pemerintah Kabupaten Agam tak peduli pada masalah antara warga Nagari Bawan dan Tiku V Jorong dengan PT. AMP Plantion terkait bagi hasil pengolahan HGU 11 sebagai perkebunan sawit.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto didampingi Asisten II Yosefriawan saat ditemui di kantornya, Kamis (15/11) terkait masalah sangketa warga Nagari Bawan dan Tiku V Jorong dengan PT. AMP Plantation tersebut.

Martias Wanto juga menegaskan, tidak mungkin pula Pemerintah Kabupaten Agam menutup atau menghentikan operasional PT. AMP Plantation, sebagaimana yang dikehendaki ninik mamak kedua nagari tersebut, karena selain akan berdampak buruk bagi masalah perekonomian dan sosial masyarakat setempat, baik bagi para pekerja maupun masyarakat di sekitar perkebunan sawat di HGU 11, tidak ada alasan yang tepat secara hukum untuk melakukannya.

“Pemerintah Kabupaten Agam selalu menindaklanjuti pengaduan atau surat yang dikirimkan ninik mamak kedua nagari tersebut dengan rapat dan pertemuan bersama pihak terkait agar sengketa tersebut bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan. Terakhir tadi pagi (Kamis, 3/11),” jelas Martias Wanto.

Menurut dia, salah satu hasil rapat tersebut adalah, akan dibentuk Tim Khusus yang terdiri dari Ninik Mamak kedua Nagari yang akan membahas masalah tersebut dengan Pemerintah Kab. Agam dengan PT. AMP Plantation. Diharapkan dalam waktu sesegara mungkin sudah bisa ditetapkan siapa-siapa saja yang akan mewakili kedua nagari yang akan menghadiri pertemuan tersebut.

Martias Wanto juga membantah tudingan yang mengatakan kalau dia “bermain” dalam masalah tersebut dan menyatakan akan bersedia bertanggung jawab secara moril dan hukum kalau ada bukti dia terlibat atau telah menerima uang dari PT. AMP Plantation terkait senketa tersebut.

“Silahkan tuntut saya secara hukum kalau saya ada menerima uang dari PT. AMP Plantion kalau  ada buktinya,” kata Martias Wanto dengan tegas.

Ia juga menambahkan, keberadaan PT. AMP Plantation, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), saat tidak memberikan kontibusi apa-apa. Hanya saja, dengan adanya perusahan tersebut berkontribusi pada perkembangan perekonomian daerah setempat, salah satunya dalam penyerapan tenga kerja. Dari itu diharapkan masalah antara ninik mamak kedua nagari tersebut dengan PT. AMP Plantation bisa segera diselesaikan denga musyawarah dan mufakat. ** Rhian

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*