DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Propemperda Tahun 2025

DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Propemperda Tahun 2025.
DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Propemperda Tahun 2025.

Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar  mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tentang  Program Pembikinan Rancangan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Rabu (13/11) bertempat di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar.

Rapat Paripurna dipimpin  Wakil Ketua Nurhamdi Zahri Dt.Bapayung Ameh didampingi oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Ketua Kamrita yang dihadiri oleh Forkopinda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Tanah Datar dan undangan lainnya.

Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi dalam kesempatan tersebut menyatakan, Penyuysusan program peraturan  daerah  merupakan tahapan  yang penting  dalam penyusunan  peraturan daerah untuk melahirkan  peraturan daerah yang berkualitas  tidak bertentangan  dengan peraturan yang lebih tinggi  serta sesuai dengan kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan  produk hokum  daerah sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Adapun perda  yang di prioritaskan untuk segera dibahas  dan ditetapkan  dalam Ranperda yaitu ;

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 meminta DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Nagari,
  2. Ranperda  tentang perubahan APBD tahun 2025,  dan
  3. Ranperda  APBD tahun 2026.

Adapun Ranperda yang mendesak  dan segera  untuk ditetapkan  menjadi perda  antara lain ;

  1. Ranperda  tentang RPJM  Kabupaten Tanah datar tahun 2025 -2029,
  2. Ranperda  tentang penyelenggaraan  Kabupaten Layak Anak,
  3. Ranperda  tentang fasilitas pencegahan  dan pemberantasan penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,
  4. Ranperda tentang Nagari,
  5. Ranperda  tentang Pedoman Pembentukan BPRN  dalam Kabupaten Tanah Datar, dan
  6. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Untuk itu  diminta kepada perangkat daerah  pemrakasa  ranperda  yang telah ditetapkan  dalam  Propemperda tahun 2025  untuk segera  menyiapkan  ranperda ini  untuk selanjutnya  disampaikan ke DPRD Tanah Datar, ujar Arry Yuswandi.

Selanjutnya Arry Yuswandi  menyatakan .Kepada Perangkat daerah  pemerkasa  Ranperda ini  agar menyusun jadwal tahapan  penyusunan ranperda  tahun 2025  untuk secepatnya  diserahkan ke DPRD.

Dalam penyusunan Ranperda ini  supaya dilibatkan para ahli dan juga  stake holders terkait  serta mensosialisasikan  Ranperda ini kepada masyarakat  sebelum disampaikan kepada DPRD guna menerima masukan dan saran tentang ranperda sehingga  nantinya ranperda  ini dapat diterima  oleh masyarakat, ungkap Arry Yusnadi. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*