
Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tentang Program Pembikinan Rancangan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Rabu (13/11) bertempat di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahri Dt.Bapayung Ameh didampingi oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Ketua Kamrita yang dihadiri oleh Forkopinda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Tanah Datar dan undangan lainnya.
Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi dalam kesempatan tersebut menyatakan, Penyuysusan program peraturan daerah merupakan tahapan yang penting dalam penyusunan peraturan daerah untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Adapun perda yang di prioritaskan untuk segera dibahas dan ditetapkan dalam Ranperda yaitu ;
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 meminta DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Nagari,
- Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2025, dan
- Ranperda APBD tahun 2026.
Adapun Ranperda yang mendesak dan segera untuk ditetapkan menjadi perda antara lain ;
- Ranperda tentang RPJM Kabupaten Tanah datar tahun 2025 -2029,
- Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,
- Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,
- Ranperda tentang Nagari,
- Ranperda tentang Pedoman Pembentukan BPRN dalam Kabupaten Tanah Datar, dan
- Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Untuk itu diminta kepada perangkat daerah pemrakasa ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 untuk segera menyiapkan ranperda ini untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Tanah Datar, ujar Arry Yuswandi.
Selanjutnya Arry Yuswandi menyatakan .Kepada Perangkat daerah pemerkasa Ranperda ini agar menyusun jadwal tahapan penyusunan ranperda tahun 2025 untuk secepatnya diserahkan ke DPRD.
Dalam penyusunan Ranperda ini supaya dilibatkan para ahli dan juga stake holders terkait serta mensosialisasikan Ranperda ini kepada masyarakat sebelum disampaikan kepada DPRD guna menerima masukan dan saran tentang ranperda sehingga nantinya ranperda ini dapat diterima oleh masyarakat, ungkap Arry Yusnadi. **Jum
Leave a Reply