Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna yag dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin (13/9/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2021 yang disampaikan oleh Gubernur, berada dalam kondisi yang sangat memperihatinkan, dimana terdapat defisit murni setelah dikuramgi dengan kelebihan silpa Tahun 2020, sebesar lebih kurang Rp 91 milyar.
Supardi juga mengungkapkan, masih cukup banyak kegiatan strategis dan prioritas OPD -OPD dalam rangka pelaksanaan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum ditampung dalam Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2021.
Menurut Supardi, ini merupakan pekerjaan yang berat yang harus dikerjakan oleh Badan Anggaran dan TAPD untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan pada KUPA PPAS Perubahan Tahun 2021. Oleh sebab itu dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran dan TAPD berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah serta melakukan rasionalisasi belanja kegiatan yang kurang mendesak.
Dari pembahasan yang dilakukan tersebut terdapat beberapa kebijakan strategis yang disepakati untuk ditampung dalam KUPA PPAS perubahan Tahun 2021.
Memperihatikan cukup besarnya defisit yang harus ditutup dan sulitnya mendapatkan tambahan pendapatan daerah dalam kondisi daerah yang belum pulih dari dampak pandemic covit 19, maka pengurangan proyeksi pendapatan dari pos PAD dan lain lain pendapatan daerah yang sah yang diusulkan dalam Rancangan KUPA PPAS perubahan Tahun 2021, dikembalikan pada target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2021.
Untuk menutup pengembalian pengurangan proyeksi pendapatan daerah tersebut, maka dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021, harus dilakukan pendalaman kembali untuk melihat pos pos pendapatan mana yang masih bisa dioptimalkan dan pos pos pendapatan mana yang harus dikurangi penerimaannya.
Dengan dikembalikanya proyeksi pendapatan daerah pada target yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2021 ,maka defisit dapat dikurangi dari Rp 91 milayar lebih menjadi Rp 27 milyar lebih, sisa defisit tersebut tentu harus di blance dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021.
Memasukan beberapa kegiatan strategis dan perioritas OPD-OPD yang belum masuk dalam rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2021 terutama kegiatan dalam rangka mendukung program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernuur Sumatera Barat.
Dari Pendapat akhir Fraksi Frakksi tersebut dapat disimpulkan, fraksi fraksi dapat menyetujui Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi KUPA PPAS Perubahan tahun 2021 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021.
Disamping memberikan persetujuan dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi juga banyak memberikan masukan pendapat dan saran yang perlu diakomodir nanti dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Rapat paripurna dihadiri oleh wakil Wakil Ketua DPRD Sumbar, Wagub Sumbar Audy Joinaldy, pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply