Padang, Editor.- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, mensahkan 4 Ranperda, Rabu (28/2). Yaitu Ranperda Pengelolaan Sampah Ragional, Ranperda Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya. Pecabutan terhadap dua Perda, yaitu Perda Nomor 13 tentang pendirian PT Andalas Tuah Sakato dan pencabutan Atas`Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang pendirian PT Dinamika Sumbar Jaya.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim menyampaikan, pada Rapat Paripurna tgl 15 Februari 2018 lalu, DPRD bersama pemerintah telah menetapkan 3 dari 8 Ranperda yang dalam proses pembahasan. Empat Ranperda lainya masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan 1 Ranperda masih dalam proses pembahasan .
Pencabutan atas PNomor 13 tahun 2007 tentang pendirian PT Andalas Tuah Sakato dan perda Nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian PT Dinamika Sumber Jaya, dilakukan sehubungan kedua perusahaan tersebut sudah tidak fisibel lagi.
Dari LPKD Pprovinsi Sumatera Barat Tahun 2012 sampai Tahun 2016 kedua Perseroan terbatas tersebut tidak mampu memberikan deviden serta tidak memiliki “core” bisnis yang dapat bersaing dengan sektor swasta yang bergerak di bidang yang sama.
Sebelum sampai pada keputusan untuk melikuidasi, Pemerintah daerah juga telah melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja kedua perseroan tersebut. Dari hasil audit tersebut menunjukkan, kinerja perseroan tersebut tidak sudah tidak sehat dan sulit untuk dikembangkan.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011, untuk mencabut Perda juga dilakukan dengan Perda. Sehubungan dengan hal tersebut PT Andalas Tuah sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya yang ditetapkan dengan Perda Provinsi Sumatera Barat, maka pembubarannya atau likuidadsinya juga dilakukan dengan perda Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah menyelesaikan pembahasan perda Perda tersebut. Semoga Perda Perda Ini nantinya tidak lah tersia siakan, ujar Irwan Parayitno.
Irwan Prayitno juga mengatakan, Pemprov Sumbar juga punya kewenangan dalam pengelolaan sampah. Dengan ditetapkanya Perda pengelolaan sampah ini, maka Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerntah daerah Dimana pemprov menerima kompensasi dari kota dan kabupaten.
Dengan ditetapkanya Ranperda fasiljtasi pencegahan penggulanagn Narkotika, maka kita punya payung hukum sebagai dasar pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya di provinsi Sumatera Barat, ujar Irwan Parayitno. ** Herman
Leave a Reply