Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna dengan acara penyampaianan Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, Senin (20/9/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 17 September 2021 lalu, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya atas Ranperda Prubahan APBD tahun 2021.
Disamping hak konstitusional,pandangan umum Fraksi, juga merupakan perwujudan aspirsi masyarakat yang disampaikan melalui fraksi yang akan melengkapi dan menyempurnakan materi muatan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Dalam pandangan umum fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan terkait dengan materi yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Diantaranya terkait dengan Proyeksi pendapatan daerah, komposisi dan alokaksi belanja serta pembiayaan daerah.
Pada aspek pendapatan daerah, fraksi-fraksi memberikan masukan dan dorongan kepada Pemerintah daerah untuk dapat lebih berinovasi dan berkareativitas dalam meningkatkan penerimaan daerah, terutaama dari potensi aset dan BUMD yang belum dikelola degan maksimal. Ini sangat diperlukan. Oleh karena terdapat defisit murni sebesar lebih kurang Rp 28 milyar yang harus ditutup dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021
Sedangkan pada aspek belanja daerah, fraksi-fraksi pada umumnya meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah, terkait dengan pelaksanaan recofusing anggaran untuk penanagan Covid 19 beserta dampaknya yang diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun 2021. Baik terdap kebijakan recofusing, besaran alokasi anggaran yang diperoleh dari recofusing serta rencana penggunaanya.
Selain dari itu juga banyak pertanyaan terkaid dengan upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam penanganan covid 19, agar dapat memberikan dampak yang lebih maksimal untuk menekan penyebaran Covid 19 di Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengemukakan, aloksi waktu yang diberikan untuk merampungkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 29021 ,sangat terbatas, sesuai dengan ketentuan pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 ,paling lambat 30 September 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2021 harus ditetapkan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daeerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri oleh wakil wakil Ketua DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kepala OPD di Jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply