Padang, Editor.- Anggota DPRD merupakan wakil Rakyat yang diberi amanah untuk mewakili kepentinggan dan berjuang sepenuhnya untuk Rakyat yang diwakilinya.
Hal ini disampaikan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis SH dalam`keterangan pers diruang kerjanya, Selasa 27/8/2019.
Sebagai wakil rakyat dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki tiga intrumen untuk mengaktualisasikan kepentingan masyarakat yang diwakilinya tersebut, melalui fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selama pengabdian anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Periode 2014-2019 bersama pemerintah daerah telah membahas 75 Ranpeda. Dari jumlah tersebut sudah ditetapkan sebanyak 68 Ranperda, sementara 7 Ranpereda lainnya sedang dalam proses fasilitasi. Dari 75 Ranperda yang sudah dibahas tersebut 7 Ranperda adalah Ranperda Inisiatif DPRD.** Herman
Leave a Reply