DPRD Limapuluh Kota Gelar Paripurna PAW, Hardi, A.Md Gantikan Ir. Yakubis

Limapuluh Kota, Editor.- Hardi, A.Md dilantik sebagai Pengganti Antar waktu (PAW) dari Ir Yakubis dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengantian Antar Waktu ini, karena telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-787-2018 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-788-2018 tentang Pengangangkatan Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Periode sisa masa jabatan 2014-2019. Kedua Surat Keputusan tersebut ini dibacakan oleh Sekwan DPRD Limapuluh Kota M Dharwa Wijaya.

Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Hardi, A.Md diwajibkan mengucapkan sumpah janji. Pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo SH dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah Zulwitra, S.Ag. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pengucapan sumpah yang dipandu Ketua DPRD Limapuluh Kota di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak, Senin (12/11/2018), disaksikan oleh unsur Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota dan dihadiri oleh Bupati yang diwakili oleh Sekda Limapuluh Kota Widya Putra, anggota Forkopimda, dan kepala OPD dilingkungan Pemda Limapuluh Kota dalam Sidang Rapat Paripurna Istimewa pengangkatan dan pengambilan sumpah yang terbuka untuk umum.

Hardi menjadi anggota DPRD Limapuluhkota mengantikan Yakubis, anggota DPRD Limapuluh Kota dua periode dari Partai Bulan Bintang yang memilih maju dengan Partai Demokrat untuk Pileg 2019-2024 mendatang.

Untuk itu, Yakubis harus mengundurkan diri dan dilakukan pemberhentian antar waktu. Hal ini, sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antarwaktu.

Bupati Limapuluh Kota dalam hal ini diwakili oleh Sekda Widya Putra mengucapkan selamat buat Hardi.

“Kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Pak Hardi sebagai penganti antar waktu dari Yakubis, semoga acara ini menjadi momen yang memberikan arti sendiri bagi pribadi, melalui sumpah yang telah diucapkan secara bersungguh-sungguh, kami harapkan bapak senantiasa siap menjaga dan melaksanakan amanah yang diemban. Mudah-mudahan hal ini , dapat pula memacu semangat untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan Negara, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, “ ujar Widya Putra.

Dalam kata penutupnya ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH juga mengucapkan selamat buat anggota baru dari Partai Bulan Bintang.

“Saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota mengucapkan selamat buat Pak Hardi yang akan memberikan semangat dan spirit baru dalam lembaga DPRD Limapuluh Kota. Dengan telah dilantiknya Hardi, melengkapi Lima orang dari Kecamatan Lareh Sago Halaban di lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*