DPRD Kota Solok Gelar Rapat Paripurna, Wako Solok H. Zul Elfian Umar Jelaskan 4 Ranperda

Wako H. Zul Elfian Umar saat memberikan penjelasan.
Wako H. Zul Elfian Umar saat memberikan penjelasan.

Kota Solok, Editor.-  H. Zul Elfian Umar menyampaikan nota penjelasan walikota Solok terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), dalam sidang paripurna DPRD kota Solok, Senin, 20 Juni 2022, di ruang Sidang Paripurna DPRD kota Solok.

Walikota Solok mengatakan, secara umum Realisasi APBD kota Solok tahun anggaran 2021 terdiri dari, pendapatan daerah Rp.547.439.561.401.27. Belanja Daerah Rp.566.878.632.377.90. Defisit Rp.19.449.070.976.64. Penerimaan Pembiayaan Rp.96.289.643.787.66. Pengeluaran Pembiayaan Rp.0.00, dan Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp.76.840.572.811.03.

Pada APBD Tahun anggaran 2021 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.544.481.063.638.00, dapat direalisasikan sebesar Rp.547.429.561.401.27 atau sebesar 100.54 %.

Belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar  Rp. 665.780.707.425.00, dan telah direalisasikan Sebasar Rp.566.878.632.377.90 atau 85.14 %.

Penerimaan pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.121.299.643.787.00, dan dapat direalisasikan sebesar Rp.96.289.643.787.66 atau 79.38%, realisasi tersebut bersumber dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020.

Saldo anggaran lebih sebesar Rp.76.840.572.811.03 bersumber dari pelampauan pencapaian PAD sebesar Rp.228.115.859.27, pelampauan pencapaian pendapatan transfer sebesar Rp. 2.065.754.404.00, sementara itu pelampauan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.654.627.500.00, penghematan belanja operasional sebesar Rp.60.562.941.783.41, penghematan belanja modal sebesar Rp.37.472.429.137.69, penghematan belanja tidak terduga sebesar Rp.866.704.126.00.

Menurut walikota Solok, APBD sebagai rencana keuangan tahun anggaran daerah, menjadi Pedan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta akan menjadi gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran berkemaan.

Dan sesuai dengan pasal 194 peraturan pemerintah n PKK mor 12 tahun 2019 rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan itu, juga dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan Arus kas, laporan perubahan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI, imbuh walikota Solok mengakhiri.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*