DPRD Kab. Tanah Datar Setujui Ranperda Penyertaan Modal Daerah Menjadi Perda

Sidang paripurna DPRD Kab. Tanah Datar.
Sidang paripurna DPRD Kab. Tanah Datar.

Batusangkar, Editor.- Walaupun sempat molor sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah  tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat   yang dijadwalkan pada pukul  9.00 Wib serta diskor oleh Pimpinan Sidang Wakil Ketua Anton Yondra, SE.MM sebanyak 3 kali dikarenakan tidak tercapainya kuorum, akhirnya sidang  paripurna dimulai pada pukul 14.00 WIB, Selasa (6/9) bertempat di Ruangan sidang utama DPRD setempat.

Rapat yang dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan didampingi Wakil Ketua Saidani yang  dihadiri 23 anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Kabag dan Kabid di lingkup Pemkab Tanah Datar, Camat, dan undangan lainnya.

Dari sidang paripurna tersebut  seluruh Fraksi di DPRD Tanah Datar, menyetujui Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan disetujuinya Ranperda  tersebut menjadi Perda,Wakil Bupati Richi Aprian dalam sambutannya mengucapkan terima kasih, kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD, yang telah menyetujui Ranperda menjadi Perda. Alhamdulillah, DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perumda Tuah Sepakat untuk dilanjutkan menjadi Perda,

“Persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi kita untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda, dan kita berharap dengan telah ditetapkannya, maka pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap Perumda Tuah Sepakat dapat dilaksanakan,” kata Wabup Rhi Aprian,

Adapun  pemenuhan modal dasar dimaksud, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Selanjutnya dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha Perumda Tuah Sepakat, yang telah disetujui dalam Perda nomor 6 tahun 2021.

“Sehingga dapat  memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan PAD, serta mampu menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu, bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah. Dan diharapkan secara bersama dalam hal ini pemerintah daerah dan DPRD, dapat melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wabup Richi.

Selanjutnya Wakil Bupati Richi Arpian menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu disikapi oleh perangkat daerah, terkait yaitu untuk menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan peraturan daerah ini, dan melakukan penyebarluasan baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik. Juga pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga Perda yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, kami selaku kepala daerah Bupati bersama Wakil Bupati kembali mengucapkan terima kasih kepada pimpinan  dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini dan tentunya bersama DPRD. Kami bertekad  untuk memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan, ujar Rici Arpian**Jum

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*