Arosuka, Editor.- Tingginya tuntutan dan intensitas kegiatan DPRD Kab. Solok sesuai hak dan fungsi DPRD, serta regulasi-regulasi terbaru yang mengatur arah dan tranformasi kegiatan DPRD secara yuridis, maka DPRD Kabupaten Solok menetapkan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Sidang 2021 pada sidang paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok. Kamis (23/7).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Renaldo Gusmal, SE dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab Solok, Sekda Azwirman dan Sekwan Suharmen.
Penetapan itu berdasarkan Bab X Pasal 72 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang program kerja DPRD yang dibuat oleh Sekretariat DPRD untuk laporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.
Meskipun Rencana Kerja DPRD Tahun sidang 2021 dibahas dalam waktu yang relatif singkat, berkat kebersamaan Gabungan Alat Kelengkapan DPRD dapat memaksimalkan pembahasan Rencana Kerja ini dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. ** Tiara/Hms
Leave a Reply