Arosuka, Editor.- Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Solok sepakat untuk menganggarkan dana untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19 sebesar Rp 25 milyar. Kendati demikian, anggaran yang diperoleh dari pengalihan anggaran sejumlah kegiatan tersebut harus jelas penggunaannya.
Kesepakatan itu merupakan kesimpulan dari rapat yang digelar DPRD Kab. Solok dengan agenda pembahasan Revisi Anggaran antara Banggar DPRD dengan TAPD Menyangkut Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kab. Solok, Selasa (31/3) yang dihadiri oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu dan Anggota Banggar DPRD, Sekda Azwirman, dan TAPD Kab. Solok.
Pada rapat tersebut menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran kepada Pemkab Solok dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Diantaranya mempertanyakan ketersediaan Alat Pelindung Diri ( APD), alat untuk penyemprotan disinfektan dan edukasi terhadap masyarakat terhadap informasi yang simpang siur, terutama di media social.
Namun pada prinsipnya seluruh anggota DPRD setuju pengalihan dana kegiatan lain untuk mengantisipasi penyebaran dan bahaya Covid-19, serta turun langsung dan mengawasi langsung anggaran untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini.
Sementara itu dari pihak Pemkab Solok menjelaskan, dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah sebanyak Rp 12,5 milyar ditambah biaya tidak terduga Rp 2,5 milyar, totalnya Rp 15 milyar. Selain itu pemerintah juga sudah membentuk Posko Pencegahan covid-19 di Danau Dibawah, di perbatasan Kacang yang berbatasan dengan Kab. Tanah Datar, Sungai Lasi dan beberapa tempat lainnya. ** Tiara/Hms
Leave a Reply